Majene,TelukMandar.com- Informasi Hoax merujuk pada pembohongan publik terus dimainkan sejumlah oknum dengan melakukan ancaman kepada seluruh tenaga honorer dan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Majene Sulbar, Sabtu 19 Okt 2024.
Ancaman dilakukan sejumlah oknum ASN kepada para tenaga honorer dan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) dengan menyebar informasi bohong perihal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada 2020.
Menurutnya, oknum tersebut melakukan ancaman kepada seluruh tenaga honorer dan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) merujuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majene.
“Kita diancam dengan dalil bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majene berlanjut dua tahun usai pilkada 2024,” ungkapnya salah seorang pelamar P3K enggan disebutkan namanya.
Hal kemudian, juga direspon Arfandy dengan mengatakan dalil ancaman mengenai masa jabatan bertambah dua tahun tidak benar.
Ia jelaskan, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah sangat jelas dan ditegaskan didalamnya.
“Kalau Merujuk Permendagri Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Kota pilkada 2020 sudah dijelaskan secara gamblang dan berakhir setelah Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik hasil pilkada 2024,” ujarnya.
Ia tambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) juga telah ditegaskan dan pastikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pilkada 2024 dilantik 10 Februari 2025.
“Jadi kalau masih ada oknum yang melakukan ancaman dengan dalil masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinilai tidak benar merujuk pada pembohongan publik,” terangnya.
Pihaknya juga harapkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, untuk lebih intens mensosialisasikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majene hasil pilkada 2020.
“Demikian juga, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Majene hasil pilkada 2024,” harapnya.
Mengutip laman disejumlah media nasional. Presiden Joko Widodo telah memutuskan Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 bakal dilantik 10 Februari 2025.
Hal demikian dituangkan kedalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak 10 Februari 2025. Sesuai pasal 22A Ayat (2) Perpres,” dikutip dari salinan Perpres.
Sementara untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 7 Februari 2025,” tulis aturan itu.(as)