Majene,TelukMandar.com-Badan Pengawasan Desa (BPD) menggelar rapat serta membahas sejumlah hal termasuk usulan kesetaraan tunjangan, bertempat di leba-leba, Minggu Malam 9 Juli 2023.
Rapat yang digelar dan mengusulkan perubahan Perbup No. 7 Tahun 2020 tentang tunjangan BPD turut dihadiri sebanyak 41 perwakilan dari 62 desa unsur ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Majene.
Sesuai hasil rapat, mereka telah menyetujui untuk menyetarakan seluruh jabatan BPD desa Se-Kabupaten Majene.
Di ketahui sebelumnya, tunjangan setiap BPD di desa memiiki klaster sebagai berikut berikut. a. Klaster Tinggi (Ketua senilai 1.500.000 perorang). Wakil ketua 1.300.000 perorang. Sekertaris 1.300.000 perorang dan anggota 1.100.000 perorang.
b.Klaster Sedang (Ketua senilai 1.300.000/bulan. Wakil ketua 1.100.000/bulan. Sekertaris 1.100.000/bulan dan anggota 1000.000/bulan.
C.klaster Rendah (Ketua senilai 1.000.000) Wakil ketua 800.000, Sekertaris 800.000 dan anggota 700.000.
Ketua Forum BPD mengatakan, Perbup No
7 Tahun 2020 dinilai tidak rasional. Karena tugas dan fungsi BPD itu sama sehingga dalam mendapatkan tunjangan juga harus sama rata.
“Hasil rapat yang digelar mengenai usulan perubahan dan kesetaraan tunjangan akan kami antarkan langsung ke Bupati Majene. Jika tak ada halangan senin akan kami serahkan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (endy)