Majene, TelukMandar.com- Kejaksaan Negeri Majene Provinsi Sulbar, secara gamblang umumkan tindak lanjut dugaan korupsi pengadaan kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene.
Hal itu, disampaikan langsung Kajari Majene Dr. Benny Siswanto saat menggelar konfrensi pers bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Jumat Sore 20/12/2024.
Selain itu, Kejari Majene juga memastikan tindak lanjut penanganan dugaan tindak korupsi terhadap pengadaan kapal milik DKP Majene dan dipastikan menjerat tersangka di Januari 2025.
Benny sampaikan, sejak beberap hari terakhir Kajari Majene turun langsung mengecek fisik kapal dengan menggandeng tim ahli kayu dan perkapalan (perlengkapan dan aksesoris kapal) untuk mengetahui keakuratan data fisik kapal yang diadakan.
Bahkan, dirinya terang – terangan ungkap proses hasil perhitungannya telah di ekspos ke Badan Keuangan Negara (BKN) bukan kepada inspektorat dan nilai kerugiannya sedang diprose pihak BPK.
“Dalam UU tindak pidana korupsi pasal 4, menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Melainkan hanya bersifat meringankan,” ungkap Kajari Majene Dr. Benny Siswanto.
Ia menjelaskan, jika kemudian ada pengembalian. Hal itu, juga menjadi bahan pertimbangan.
Benny himbau kepada pihak penikmat dan menyebabkan timbulnya kerugian negara untuk dikembalikan dana yang telah disalahgunakan.
“Jadi jika ada pengembalian kerugian negara tentu akan dipertimbangkan dalam tuntutan. Sekalipun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” urainya.
Ia tambahkan, keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut proses penyidik telah berjalan hingga tahap ekspos.
“Kejari Majene berkomitmen menuntaskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Majene. Apalagi, pengadaan kapal milik DKP Majene senilai 2.1 M menjadi sorotan publik,” tambahnya.
Konfrensi pers dipimpin langsung Kajari Majene dihadiri para Kasi Intelijen Zaki Mubarak, Kasi Datun, Kasi Pidum, dan Kasubag BIN. (as)