MAJENE – Kasus penyelundupan BBM solar didugaa terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.
Hal itu, disampaikan seorang masyarakat nelayan ikut ngantri mendapatkan BBM solar untuk kebutuhan melaut, Kamis 23/1/2025.
Dalam laporan kami terima, dugaan penyelundupan BBM solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik Perumda Aneka Usaha dilakukan disiang hari.
Tak sampai situ, selain mobil Toyota Rush dilaporkan melansir BBM solar juga didapati sebuah kendaraan roda tiga alias bentor berwarna hitam lengkap dengan terpal penutup.
Menurutnya, tiap mobil Rush masuk kedalam area pengisian SPBN, portal seketika ditutup pihak karyawan.
Dirinya, juga menilai dugaan pelanggaran dilakukan oleh mobil yang melansir BBM solar karena tidak dilengkapi rekomendasi dari pihak DKP sesuai ketentuan.
“Sehingga, timbul curiga. Bisa saja, BBM solar dilansir mobil itu kuat dugaan dilakukan selundupan dengan melakukan penjualan diatas harga normal,” terangnya seorang nelayan enggan disebutkan namanya.
Ardi pun ikut memberikan komentar dengan adanya dugaan penyelundupan BBM solar di SPBN milik Perumda Aneka Usaha Majene.
Ia tegaskan, Perumda Aneka Usaha Majene membawahi SPBN penting menjalankan pendistribusian BBM sesuai ketentuan dan UU.
Apalagi, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemeritah akan dikenakan sanksi pidana yang sama.
“Sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi penting dioptimalkan. Apalagi, disparitas harga Solar industri dan Solar subsidi yang cukup besar,” jelasnya.
Ardi pun meminta, pihak Polres Majene melalui Kasat Reskrim baru untuk turun kelapangan melakukan pemantauan dan menindak para pelacur BBM subsidi dapat merugikan negara dan merampak hak subsidi rakyat kecil.
“Hal ini penting segera ditelusuri dugaan penyelundupan BBM solar di SPBN milik Perumda Aneka Usaha. Selain merugikan negara juga merampas hak subsidi nelayan,” ujarnya.
Sisi lain, Kuasa Pemilik Modal (KPM) dijabat Bupati Majene tak kunjung mengganti Direktur Perumda Aneka Usaha kini dalam proses hukum.
Lansir Kilassulbar, Direktur Perumda Aneka Usaha dalam proses hukum dugaan penganiayaan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 dan tinggal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, ketua komisi dua DPRD Majene juga ikut berkomentar dan meminta Bupati merupakan KPM dan Dewan Pengawasan (Dewas) diduduki Sekkab Majene untuk mengganti Direktur Perumda Aneka Usaha, namun belum dilakukan.
Saat dikonfirmasi Budi Mawansar pihaknya sampaikan kalau pengisian BBM solar portalnya ditutup. Beda dengan pertalite selalu dibuka.
Sedangkan saat ditanyai mengenai dugaan penyelundupan BBM solar, pihaknya menyuruh kami kunjungi kantor untuk dilihatkan rekomendasinya.
“Ke kantor maki dinda, saya kasih liatki rekomendasinya,” katanya Direksi Umum Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene. (as)