Majene, TelukMandar.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, diterpa issue miring mengenai proyek fiktif berstatus pemeliharaan milik RSUD Majene.
dr. Andi Arny Megawaty bantah dugaan tersebut melalui konfrence pers bersama sejumlah wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Majene, Senin 28 Mei 2024.
Menurutnya, proyek fiktif yang dituding salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak dapat dibenarkan, apalagi proyek pengadaan lift berada di RSUD.
Termasuk pengadaan pengecetan gedung juga telah selesai dilaksanakan pekerjaannya.
“Saya merasa heran dikatakan proyek fiktif. Padahal barangnya ada dan telah dikerjakan,” ungkap Direktur RSUD Majene.
Ia pun, menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) pasal 10 pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf C dilakukan terhadap pekerjaan yang nilainya sampai 1 Milyar harus melalui proses tender.
“Sedangkan nilai proyek pemgadaan lift dan pemeliharaan gedung RSUD tidak sampai 1 Milyar,” jelasnya dr. Arny.
Jadi pelaporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepihak kejaksaan dinilai keliru serta tidak memiliki dasar dan bukti kuat. (as)