MAJENE – Sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Sendana l keluhkan keterlambatan pembayaran dana kapitasi dan non kapitasi hingga kini disebutkan belum diterima, Jumat 15 Mei 2026.
Kondisi demikian memicu keresahan di internal dan disebutkan telah berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Informasi dihimpun sebutkan keterlambatan pembayaran ditengarai lantaran dananya masih berada di Bank dan belum dilakukan penarikan oleh pihak puskesmas setelah beberapa pihak mencoba menanyakan langsung.
Salah seorang pegawai tenaga kesehatan mengaku saat hendak ditanyakan langsung ke pihak Bank BPD. Penjelasan diterima, pihak Bank tidak memiliki aturan melarang penarikan dana.
“Pihak Bank sampaikan tidak ada aturan menghambat penarikan. Justru disebutkan keterlambatan sering terjadi karena pihak puskesmas lambat lakukan penarikan,” ungkap salah seorang pegawai meminta identitasnya tak disebutkan.
Akibatnya, sejumlah dokter dan perawat mendatangi Bupati Majene untuk menyampaikan laporan secara langsung. Mereka minta pemerintah daerah turun tangan lakukan evaluasi mengenai manajemen puskesmas Sendana l.
Dalam curhatannya ke Bupatii, problem demikian bukan terjadi pertama kalinya. Mereka mengaku kondisi serupa kerap terjadi dan timbulkan penurunan kepercayaan pegawai terhadap pimpinan puskesmas.
“Bukan kejadian baru. Sudah beberapa kali dan sangat mempengaruhi semangat kerja para pegawai dan menurunkan kepercayaan terhadap manajemen puskesmas dikelola dipimpin Kapus,” ujar sumber internal lainnya.
Keterlambatan pencairan dana itu juga mempengaruhi operasional pelayanan di puskesmas. Salah seorang perawat ungkap stok obat di puskesmas Sendana l sempat alami kekurangan karena menunggu pencairan dana tersebut.
Carut marut pengelolaan dana kapitasi dimiliki sejumlah puskesmas di Majene, sudah beberapa kali menjadi sorotan lantaran tidak adanya transparansi pengelolaan ditengah efisiensi anggaran.
Sampai berita diturunkan, tim Teluk Mandar.com, sudah mencoba menghubungi Kepala Puskesmas Sendana l melalui via whats app untuk meminta klarifikasinya tentang keterlambatan pencairan dana kapitasi milik pegawai, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Catatan: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada tim redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Whats App: 082292271403: Akbar Sodara








