MAJENE- Selebgram terkenal asal Kabupaten Majene Sulawesi Barat, Masrurah Ahmadi, akrab disapa Lula divonis hukuman penjara selama dua bulan oleh Pengadilan Negeri Majene, Kamis 16 Januari 2025.
Hukuman ini, dijatuhkan pada Lula terkait pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik melibatkan seorang dokter RSUD Majene.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota, didampingi jaksa penuntut umum serta dihadiri oleh terdakwa. Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa Masrurah terbukti bersalah sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Kazi Intel Kejari Majene sampaikan terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima vonis setelah diberikan masa sanggah untuk ajukan banding.
“Kami telah menerima putusan majelis hakim. Setelah melalui masa sanggah selama tujuh hari. Jaksa penuntut dan terdakwa sepakat tidak ajukan banding,” ungkap Zaki.
Selanjutnya, kami akan segera memanggil terdakwa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Majene.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reski Amalia yang merasa dirugikan oleh unggahan Masrurah di media sosial. Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Tanggapan Publik
Vonis ini memicu beragam reaksi di masyarakat, terutama para pengikut Masrurah di media sosial. Sebagian mendukung keputusan hukum, sementara yang lain menyayangkan tindakan selebgram tersebut yang dinilai tidak bijaksana dalam menggunakan platfomnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab bermedia sosial, khususnya bagi public figure yang memiliki pengaruh besar. Penggunaan media elektronik harus dilakukan secara bijak dan menghormati hak serta nama baik orang lain. (as)