Majene, TelukMandar.com- Tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas atau bahasa lain berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Majene Provinsi Sulbar, dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum (Inkracht) di Tahun 2024, Rabu 18/12/2024.
Menurut Beny Siswanto, pemusnahan dilakukan pagi ini merupakan kegiatan kedua pemusnahan barang bukti dan barang rampasan telah berkekuatan hukum untuk Tahun 2024.
“Awal tahun kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti untuk dibulan Januari sampai Juni dan berlanjut di bulan Juli sampai Oktober,” ungkap Kejari Majene.
Selain itu, sesuai di sampaikan barusan Kasi Barang Bukti (BB) pemusnahan barang bukti terdiri dari 25 kasus perkara dominan Narkotika.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk menjalankan tugas kita sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab UU Hukum Acara Pidana dimana Jaksa sebagai tim eksecutor terhadap kasus telah berkekuatan hukum.
“Pemusnahan BB dilakukan pagi ini juga sebagai bentuk transparansi publik terhadap kewenangan kami,” ujarnya saat usai melakukan pemusnahan BB dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Majene.
Lanjutnya, selain merupakan langkah transparansi publik dilakukan pihak Kajari Majene juga sebagai bentuk langkah antisipasi penyalahgunaan BB.
Adapun sejumlah BB dimusnahkan dan dirampas pihak Kajari Majene yaitu, empat buah sajam, 1 gunting pemotong, Narkotika dan lainnya.
Hadir dalam acara pemusnahan BB bersama Kejaksaan Negeri Majene seperti, TNI dan Polri, Lembaga Permasyarakat (LP) sekaligus teman – teman media cetak maupun online. (as)