MAJENE, – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat penjadwalan Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 serta Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 10.00 WITA.
Penjadwalan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam memastikan kesinambungan agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai dengan tata tertib dan kalender kerja DPRD Kabupaten Majene.
Melalui rapat paripurna penutupan Masa Sidang I, DPRD Kabupaten Majene akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan selama masa sidang sebelumnya, termasuk capaian kinerja serta agenda strategis yang telah dilaksanakan. Sementara itu, pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 akan menjadi momentum untuk menetapkan arah dan prioritas kerja DPRD ke depan.
Badan Musyawarah menegaskan bahwa penjadwalan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan ketepatan waktu pelaksanaan agenda DPRD, sekaligus sebagai wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional dan akuntabel.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene nantinya akan diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dijadwalkannya rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Majene diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang II Tahun 2026 secara optimal, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat Kabupaten Majene. (rls/as)














