Majene,TelukMandar.com- Sejumlah 30 Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Desa di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, akan dilaporkan ke Kajati Sulbar.
Laporan itu, berasal dari aduan masyarakat di sejumlah Desa di Kabupaten Majene. Perihal indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Desa) 2024, Sabtu 12 Okt 2024.
Ia sampaikan, kami mendapatkan laporan mengenai penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB- Desa) 2024.
Menurutnya, Sejumlah Pjs Desa di Kabupaten Majene, disinyalir memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja (APB- Desa) untuk memastikan kemenangan salah satu caleg di Kabupaten Majene.
Bahkan, ditegaskan disalah satu desa diduga memanfaatkan APB- Desa dengan melakukan pencairan ditahap pertama 90 jt dan kedua 70 jt.
“Kalau ini benar. Tentu akan merugikan desa bersangkutan dan secara otomatis tidak memiliki pertanggungjawaban dalam penggunaannya,” ungkap salah seorang masyarakat enggan disebutkan namanya.
Ardi pun ikut berbicara, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Desa harus tetap menjaga netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apalagi, ingin berpihak langsung dan memanfaatkan uang negara dalam memenangkan salah satu caleg di Kabupaten Majene.
Menurutnya, jika memang aduan masyarakat memiliki bukti dan terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara harus ditindak tegas sesuai perundang – undangan.
“Ardi juga meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera meindaklanjuti aduan masyarakat dengan cara mengaudit para bendahara,” terangnya.
Aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran penggunaan uang negara akan dilaporkan kepada pihak Kejati Sulbar. (as)