Mamuju – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Ini menjadi bagian dari komitmen mendukung visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar di Ruang Pertemuan Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 26 Agustus 2025.
Darwis, yang mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi tanggung jawab Bapperida setiap tahun.
“Keterbukaan informasi publik adalah strategi dasar transparansi. Seluruh proses dan capaian pembangunan harus dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Darwis.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan misi kelima dalam dokumen perencanaan daerah, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Darwis menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun pemerintahan yang responsif dan berdaya saing. (rls/as)