Majene,Telukmandar.Com- Pemerintah Kabupaten Majene akan menyelenggarakan pesta demokrasi serentak pada oktober mendatang. Pemilihan yang dimaksud itu, ialah pemilihan Kepala Desa dari 62 desa, 43 diantaranya akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 November 2023.
Pernyataan ketua forum BPD yang beberapa waktu lalu, di respon sejumlah pihak seperti, Ketua APDESI Kabupaten Majene, sejumlah ketua BPD dan beberapa Kepala Desa lainnya.
Wardin menyebutkan, pernyataan yang dilontarkan Ketua Forum BPD saat bertemu Bupati beberapa waktu lalu sangatlah disayangkan. Ia menjelaskan, Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki dua tupoksi dalam pelaksanaan pilkades. Pertama, BPD diminta melakukan PPD dan kedua menetapkan hasil pilkades.
“Saya menganggap tindakan yang dilakukan Forum BPD sebagai bagian dari provokasi untuk menunda pilkades serentak diKabupaten Majene. Apalagi para BPD di setiap desa telah menandatangi kesepakatan APBDes untuk persiapan pilkades,” ujar wardin bersama sejumlah pengurus APDESI Majene.
Respon juga datang dari ketua BPD Desa Adolang Dhua mengatakan, pernyataan penundaan pemilu yang dilakukan Ketua Forum BPD tidak mewakili keinginan semua ketua BPD Majene.
“Pernyataan saudara munir itu sepihak dan bagi saya perlu diklarifikasi. Karena Mengingat tahapan pilkades sudah berjalan,” tegas Gasali.
Senada disampaikan ketua BPD palipi soreang mengungkapkan, mestinya saudara munir memberikan solusi terkait suksesi pelaksanaan pilkades pada oktober mendatang. Bukan justru lebih memperkeruh kondisi yang dihadapi pemda saat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengatakan, Perbup penyelenggaraan pilkades sudah dilakukan harmonisasi ke pihak Kemenkumham Sulbar. Dan saat ini, sudah berada dibagian hukum setda Majene, tinggal ditandatangani pak Bupati.
“Jadi mengenai pilkades serentak tetap akan dilangsungkan pada bulan oktober. Namun mengenai tanggal pelaksanaannya belum ditentukan,” jelasnya melalui sambungan via telepon.
Ia mengulas dan menyampaikan beberapa hal terkait pilkades serentak pada oktober mendatang, nantinya setelah dilakukan pilkades serentak, pemerintah akan tetap membuka ruang sanggahan kepada seluruh kepala desa apabila pelaksanaan nantinya merasa tidak puas atau terdapat hal yang merugikan salah satu calon.
“Calon nantinya, diminta untuk segera melaporkam kepada pihak panitia penyelenggara untuk ditindak lanjuti ke pemerintah daerah,”
Kedepan tidak akan ada lagi kekosongan jabatan kepala desa. Karena penyelenggaraannya pada bulan oktober sedangkan berakhirnya masa jabatan pada bulan november, jelas Sudirman. (whd)