Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Wagub Sulbar: Saya Tidak Ragu Sepanjang Kalian Benar
Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Pemerintahan  

Wagub Sulbar: Saya Tidak Ragu Sepanjang Kalian Benar

Redaksi
Mei 19, 2025Mei 19, 2025

MAMUJU- Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S. Mengga membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Wagub Sulbar, Senin 19 Mei 2025.

Salim S. Mengga tegaskan komitmen dirinya untuk bertindak adil. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia juga mengumumkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah.

Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Inspektorat dan APSP.

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” tegas Wagub Sulbar yang juga pendamping Gubernur Suhardi Duka ini.

Dalam diskusi terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit. Namun, menurut APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim secara bergantian memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

APSP mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain:
Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri. (rls/as)

Berita Terkait

Sinkronisasi Visi Panca Daya SDK-JSM: Bapperida Sulbar Sematkan Asta Cita Prabowo-Gibran dalam P-RKPD 2025
Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025–2029, Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah
Polisi Mulai Periksa Korban Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan Minyak Nilam
Pastikan Tambang Sesuai Aturan, ESDM Sulbar Gelar Rapat Evaluasi PT. Anugrah Batu Silopo
BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi
Post Views: 260

Baca Juga

Sinkronisasi Visi Panca Daya SDK-JSM: Bapperida Sulbar Sematkan Asta Cita Prabowo-Gibran dalam P-RKPD 2025
Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025–2029, Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah
Polisi Mulai Periksa Korban Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan Minyak Nilam
Pastikan Tambang Sesuai Aturan, ESDM Sulbar Gelar Rapat Evaluasi PT. Anugrah Batu Silopo
BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi

Rekomendasi untuk kamu

Sinkronisasi Visi Panca Daya SDK-JSM: Bapperida Sulbar Sematkan Asta Cita Prabowo-Gibran dalam P-RKPD 2025

MAMUJU– Bapperida Sulbar menyelenggarakan Kegiatan Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun…

Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan

MAMUJU – Pemprov Sulbar secara resmi mencanangkan Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat guna meningkatkan indeks literasi…

Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025–2029, Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah

MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Bapperida menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan dokumen Rencana…

Polisi Mulai Periksa Korban Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan Minyak Nilam

MAJENE – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melibatkan tengkulak asal Malunda berdomisili di Ulumanda, Majene…

Pastikan Tambang Sesuai Aturan, ESDM Sulbar Gelar Rapat Evaluasi PT. Anugrah Batu Silopo

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat…

BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi

MAMUJU — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan…

Recent Posts

  • Sinkronisasi Visi Panca Daya SDK-JSM: Bapperida Sulbar Sematkan Asta Cita Prabowo-Gibran dalam P-RKPD 2025
  • Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
  • Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025–2029, Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah
  • Polisi Mulai Periksa Korban Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan Minyak Nilam
  • Pastikan Tambang Sesuai Aturan, ESDM Sulbar Gelar Rapat Evaluasi PT. Anugrah Batu Silopo

Berita Terpopuler

  • 1
    Juli 13, 20250 Komentar
    Sinkronisasi Visi Panca Daya SDK-JSM: Bapperida Sulbar Sematkan Asta Cita Prabowo-Gibran dalam P-RKPD 2025
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah