Jakarta, TelukMandar.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus korupsi komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk Tahun 2015 – 2022 ajukan banding.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis pelaku korupsi Harvey Moeis bersama empat orang lainnya dengan kurungan penjara selama 6.5 Tahun.
Apakah JPU Melalui Jaksa Agung Menerima.?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding dalam perkara korupsi Harvey Moeis dan menilai hukuman 6.5 terlalu ringan.
Diketahui, HM dan empat orang lainnya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan merugikan negara 300 triliun.
Jampidsus Kejagung, Sutikno beberkan alasan jaksa ajukan banding karena vonis kelima tersangka terlalu ringan dan dirinya nilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.
“Selain ajukan banding kepada putusan vonis HM. JPU juga ajukan banding kepada empat orang lainnya,” ungkapnya dikutip melalui detik.com.
Walakin, sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap HM dan empat orang lainnya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan bersama – sama terlibat dalam pencucian uang dengan kerugian negara 300 triliun.
Menariknya, putusan ini juga sempat viral disejumlah platfon media sosial dengan berbagai bentuk kecaman dan satire “Berikan Saya Uang 271 Triliun Maka Saya Siap Di Penjara 6.5 Tahun”. (as)