MAJENE- Penjabat (Pj) Desa Bonde Utara (Botra), Bakriadi bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari <span;>Non-Governmental Organization (NGO) mengenai rumah tidak layak huni berada diwilayah miliknya, Selasa 22 April 2025 lalu.
Pemilik rumah bernama ibu Marci sudah memasuki usia lansia sudah cukup lama bermukim dirumah miliknya yang jauh dari kata layak dan perlu mendapatkan bantuan bedah rumah.
Bakriadi sampaikan, dalam mekanisme rumah tidak layak huni (RTLH) diatur dalam beberapa regulasi, utamanya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
“Mekanisme demikian telah mengurai defenisi, kriteria dan mekanisme penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan sosial,” ungkap Penjabat Botra.
Menurutnya, kami bersama pihak BPD usai mendapati laporan langsung meninjau lokasi rumah masyarakat kami terletak di Dusun Rea – Rea Timur.
Temuan kami dilapangan sesuai informasi disampaikan oleh pihak NGO dan kami langsung berkoordinasi pihak terkait.
“InsyaAllah, akan kami prioritaskan dan akan mengawal sekaligus berusaha full tenaga agar masyarakat kami mendapatkan rumah layak huni,” terang Bakriadi.
Penjabat (Pj) Desa Bonde Utara, Bakriadi cukup serius mengawal persoalan ini dan akan intens berkomunikasi kepada pihak Disperkimber. (rls/endy)













