Majene,TelukMandar.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, mendatangi lokasi tambang kegiatan penggalian timbunan berada diwilayah Salabulo Kecamatan Banggae Timur, Senin 29 Januari 2024.
Kegiatan ini, sebagai upaya dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sesuai Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tupoksi Satpol-PP serta Linmas.
Menurut penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Majene, berdasarkan laporan masyarakat mengenai mobil truk yang membawa timbunan yang tidak ditutup terpal sangat mengganggu pengguna jalan karena debu beterbangan kemana-mana.
“Menindaklanjuti laporan warga, saya langsung memerintahkan anggota mendatangi tambang galian untuk sampaikan hal tersebut,” ungkap Zainal Arifin Fachry saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Ia katakan juga, setibanya mereka dilokasi tambang galian timbunan langsung menemui pihak penanggungjawab dan sejumlah sopir truk yang sedang beroperasi.
“Kita minta timbunan yang hendak mereka muat untuk ditutup menggunakan terpal. Karena debunya beterbangan dijalan dan mengganggu pengendara serta pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Majene bersama anggota Satpol-PP diantaranya, Fungsional Satpol-PP Ahli Muda, Fungsional Satpol-PP Muda, Fungsional Satpol-PP Pemula. (as)