Jakarta – MK menolak permohonan diajukan Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama Muhadi, Arif Fadillah dan Wardin Wahid, Selasa 7/1/2025.
Dalam bacaan amar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 3/1/2025, ia menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Muhammad Asri Anas bersama tiga rekan mempersoalkan pasal yang hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa berakhir sampai Februari 2024.
Namun, MK secara gamblang menjelaskan permohonan tidak dapat diterima lantaran norma yang diuji telah kehilangan objek.
Lansir melalui Kabar Desa, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan norma tersebut sudah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, sehingga permohonan tidak relevan untuk dilanjutkan.
Meski begitu, MK menyoroti perlunya penyelesaian masalah pengisian jabatan kepala desa oleh pemerintah demi kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat desa.
Hal kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Dirinya menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan merupakan hal sangat penting.
Menurutnya, masa jabatan delapan tahun bukan merupakan hal urgent ditengah carut marutnya pengelolaan uang negara.
“Sifatnya, hanya akan memperpanjang daftar dan membuka lebar peluang korupsi ditingkat bawah,” terang, inisial B enggan disebutkan namanya.
Sisi lain, ia pun ikut serukan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa ketimbang memperpanjang masa jabatan.
“Lebih logis, bila gaji dan fasilitas kepala desa ditingkatkan ketimbang masa jabatan diperpanjang,” kata seorang warga Pamboang.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat dengan lebih bijak. (as)