MAJENE – Pemprov Sulbar, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, kini dinahkodai Andi Farid Amri pastikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial NU akan dipulangkan.
Kabar itu, disampaikan Andi Farid Amri setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi dan dijadwalkan akan diberangkatkan dari Riyadh ke Indonesia, Senin 1 Desember 2025.
Melalui via telepon, Andi Farid memberikan penjelasan bahwa Disnaker Sulbar telah melakukan konsultasi bersama BP4MI Polman, BP3MI Makassar dan pihak perusahaan mempekerjakan NU.
Langkah itu diambil karena menjadi komitmen dan tanggung jawab dirinya dalam memastikan seluruh keamanan masyarakat Sulbar, sesuai program Gubernur SDK dan Wagub Salim Mengga.
Hasil komunikasinya itu, pihak perusahaan telah menjadwalkan kepulangan NU dan dijadwalkan pada 6 November 2025, dari Riyadh.
“Mekanismenya sudah kami konsultasikan dengan BP4MI di Polman, BP3MI di Makassar dan pihak Perusahaan. Hasilnya, NU direncanakan kembali ke Indonesia dan seluruh biayanya ditanggung pihak perusahaan,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan, Disnaker Sulbar akan terus memantau dan berkomunikasi secara intensif agar proses pemulangan berjalan lancar. Bahkan, ia berkomitmen akan mendapingi NU hingga tiba di rumahnya di Majene nantinya.
Andi Farid juga menekankan kepada seluruh pihak (masyarakat) untuk tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri dengan imin – imin gaji besar, tanpa adanya jaminan perlindungan dari pemerintah.
“Harapan kami kedepan, tidak ada lagi tenaga kerja melalui jalur non – prosedural. Ini sangat merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan dari pemerintah,” harapnya.
Sebelumnya, NU melalui video beredar ramai dibagikan di sosial media dan langsung mendapatkan perhatian luas. Tak kecuali Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wagub Salim setelah Tenaga Ahli, Bayu Aditya Pratama melaporkan kejadian tersebut.
Bukan cuman itu saja, beberapa pihak lainnya pun ikut merespon, seperti Anggota DPR – RI Dapil Sulbar, Ajbar Abd Kadir, Gerindra Sulbar dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Halim dan Munandar Wijaya. (rls/as)














