Majene,TelukMandar.com- Tindak dugaan penganiayaan dilakukan Kepala Perumda AU Majene, Muh. Lutfie Anugerah terancam menjadi tersangka.
Pasalnya, laporan dilayangkan Muhammad Irfan Syarif merupakan korban penganiayaan kini naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP), Rabu 11/12/2024.
Diketahui, kejadian tindak dugaan penganiayaan dilakukan Kepala Perumda AU kepada Direksi Keuangan Irfan Syarif terjadi dihalaman Kantor Perumda AU di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Banggae Timur Majene.
Dalam perkembangan kasus, pihak penyidik Polres Majene keluarkan sejumlah surat pemberitahuan hasil penyidikan termasuk Surat Nomor B/119/A.1/XII/RES.1.6/2024/Reskrim Pada 4 Desember 2024. Selanjutnya, Surat Nomor B/119.a/A.1/XII/RES.1.6/2024/Reskrim Pada 7 Desember 2024.
Pada 10 Desember 2024, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim secara resmi sampaikan kasus ini ditingkatkan ditahap penyidikan.
Proses perkara didasarkan sesuai Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bukti awal cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Surat pemberitahuan resmi kepada pelapor, AKP Budi Adi menegaskan komitmen Polres Majene untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum berlaku.
Ia pun himbau kepada semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dimulainya tahap penyidikan, ia akan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan. Dan bertujuan untuk memastikan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum. (dr/as)