MAJENE – Ketua Komisi l DPRD, Syarifuddin berjanji menindaklanjuti aduan disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang penggunaan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Sesuai hasil investigasi dibeberapa lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah belum sepenuhnya memenuhi kepastian administrasi.
Putra asal Paminggalan itu merespon sepenuhnya dengan tidak membenarkan penggunaan lahan Koperasi Desa Merah Putih tanpa memenuhi ketentuan dan prasyarat diatur dalam regulasi.
Jika memang benar lahan digunakan belum memiliki kejelasan administrasi atau status hukum sah, maka hal itu tidak dibenarkan.
“Tidak boleh begitu dan itu bisa menyalahi aturan jika tidak melalui prosedur benar,” ungkap Syarifuddin melalui sambungan telepon.
Pihaknya menarik contoh dengan kasus serupa terjadi di TBU, saat itu didapati rencana pemanfaatan lahan cukup luas diarea SMPN 2 Tallu Banua.
Kendati secara prinsip memiliki persetujuan dan lahan luas. Namun belum disetujui lantaran tidak memenuhi berbagai syarat administrasi dan ketentuan berlaku.
Ia pun meminta agar persoalan terjadi di Sulai disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Silahkan membuat surat ditujukan Ketua DPRD. Nanti ketua akan sampaikan ke Komisi l untuk dittindaklanjuti,” ujarnya, senin 9 Maret 2026.
Sisi lain, BPD Sulai usai mendapatkan jawaban dari DPRD. Ia segera agenda menggelar rapat internal secara terbuka. (rls/as)














