MAJENE- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas adalah dana subsidi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan di puskesmas. BOK merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan.
Teknis pelaksanaan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam mengelola dana BOK.
Namun, fakta ditemukan dilapangan sejumlah Puskesmas (PKM) di Kabupaten Majene, BOK menjadi ladang basah melalui dugaan praktik otak – atik Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).
Hal demikian ikut ditanggapi Ketua PA GMNI dan meminta Tipikor Polres Majene lakukan audit BOK tahun 2025.
Dana Bantuan Operasional (BOK) bertujuan mengitervensi pengelolaan di tubuh puskesmas untuk lebih menghadirkan pelayanan dikehendaki rakyat dan peningkatan kinerja puskesmas.
“Jadi kalau kemudian implementasi dana BOK ditengarai ada upaya penyimpanan melalui praktik – praktik dijalankan para Kepala Puskesmas (Kapus) penting dilakukan evaluasi,” ungkap Nandar.
Ia sampaikan, temuan kemudian harus ditindaklanjuti para pemangku kebijakan dan instansi bertanggung jawab secara teknis.
“Bisa jadi menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara berjenjang dalam penggunaan dana BOK di Kabupaten Majene,” ujarnya.
Nandar juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dimulai tahun 2022 sampai 2024 lalu.
Informasi dihimpun tim media telukmandar.com, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ditahun 2025 diperkirakan sampai dikisaran 4 miliar dengan status Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kita ingin pengelolaan transparan dan profesional, diperuntukkan sesuai tujuan awalnya hadirnya BOK,” terangnya.
Kendati jika kemudian Tipikor Polres Majene tidak mengambil langkah dan melakukan audit sebagai lembaga memiliki kewenangan agar terciptanya pengelolaan BOK baik, bisa menimbulkan tanda tanya, ada apa?
Berikut beberapa teknis pelaksanaan BOK:
1. Penyaluran dana BOK
2. Mekanisme tunda salur
3. Pengelolaan dana BOK oleh pemerintah daerah
4. Pengawasan dalam pengelolaan dana BOK
5. Pedoman pengawasan intern Dana BOK
6. Pelaporan hasil pengawasan intern Dana BOK
7. Rekapitulasi dan analisa hasil pengawasan intern Dana BOK
Sedangkan Tujuan BOK diantara;
1. Meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya
2. Meningkatkan kinerja Poskesdes dan Posyandu
3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif
4. Memperkecil kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit. (rls/as)