MAJENE – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah sebagai wakil rakyat daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.
Anggota DPRD pun berperan dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengadvokasi kebijakan yang mendukung pembangunan daerah, dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada masyarakat.
Namun, dibalik kewenangan dan hak dimiliki Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai amanat UU. Malah, ada hal menarik sedang terjadi terhadap keberadaan DPRD Majene.
Bagaimana tidak. Pelanggaran sistem administrasi sedang berjalan di Pemkab Majene melalui Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) dengan melakukan rotasi atau mutasi sepihak justru mereka memilih bungkam.
Bungkamnya mereka, publik tentu bertanya. Siapa Misbah? Ada apa dengan lembaga DPRD Majene.
Tim media TelukMandar.com, temui data sederet Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Majene, tak terkecuali berada di Disdikpora.
Bisa saja, publik berpandangan dalam memastikan Pokok Pikiran (Pokir) mereka terjaga khususnya di Dispora. Pihaknya, (Komisi 3) justru memilih zona aman dan tak menanggapi serius terhadap temuan sedang terjadi di Dispora Majene.
DPRD melalui Komisi 3 telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan Disdikpora Majene.
Melansir, melalui media Masalembo.com, anggota Komisi 3 saat rapat menekankan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena dapat merugikan pihak tertentu.
Bahkan, ia tegaskan kepada pihak menerima usulan untuk dapat tetap berkoordinasi dengan Bupati
Terpisah, Plt Kepala Disdikpora Majene Misbahuddin menyampaikan, rencana usulan mutasi, pendidikan mengacu pada edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Guru Tenaga dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (RI).
“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi, kami tegaskan bahwa ini hanya sekedar usulan mutasi belum ada surat keputusan dari Bupati Majene,” ucapnya.
Hal itu, kembali ditanggapi Ketua Pengurus Alumni (PA) GMNI Majene, Nanda Haedar dan meminta Plt Misbah untuk bertanggungjawab terhadap kebijakan dikeluarkan telah menimbulkan kegaduhan.
“Ini preseden buruk sepanjang sistem pengelolaan administrasi pemerintahan dalam memastikan peningkatan jaminan mutu pendidikan di Bumi Assamalewuang,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD melalui Komisi 3 DPRD Majene diminta untuk tidak menganggap persoalan tersebut adalah hal biasa dan penting memberikan rekomendasi serius terhadap sikap Plt Disdikpora, Misbah.
“Kalau hanya dengan meminta maaf, kegaduhan telah dilakukan dapat ditolerir. Curiganya saya dikemudian hari ada pihak lain berani melakukan hal serupa lalu meminta maaf saja,” terangnya.
Ia tegaskan, preseden buruk dan menurunkan citra Majene serta membuat gaduh publik. Bupati harus memberikan sanksi Plt Disdikpora dengan mencopot dari jabatannya.
Sampai informasi dimuat, DPRD sampai BKPSDM enggan memberikan keterangan secara terbuka terhadap pesan telah kami kirimkan. (rls/as)













