MAJENE – Pemkab Majene, kini dipimpin Andi Achmad Syukri dengan akronim AST bersama Andi Rita terus berkomitmen untuk menciptakan sistem administrasi pemerintahan berjalan secara transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Ditambah, gelar Doktor Ilmu Manajemen dengan disertasi “Pengaruh Kepemimpinan Transformasi, Budaya Organisasi, dan Work Engaengement terhadap kualitas pelayanan publik semakin menguatkan komitmen AST – Rita dalam memimpin Majene lima tahun nantinya.
Diketahui, kebijakan diambil Plt Disdikpora, Misbah lakukan rotasi sepihak melalui perubahan Dapodik mencoreng upaya dan komitmen Pemkab Majene dibawah komando AST – Rita untuk menciptakan sistem pelayanan publik berkualitas atau Good Governance. Ibarat pepatah, “setitik nila rusak susu sebelenga”.
Pasalnya, Disdikpora dipimpin Misbah menjadi Plt mengambil kebijakan dengan melakukan rotasi sepihak melalui perubahan Dapodik dinilai mencoreng citra Bumi Assamalewuang juga menjadi pusat pendidikan di Sulbar.
Usai mencuat dan ramai dibincang publik. Bahkan, dimuat dimedia online justru menimbulkan tanda tanya lantaran seluruh pihak bungkam tak terkecuali lembaga pengawasan DPRD Majene.
Kendati Ketua Komisi 3 DPRD, Jasman beberapa waktu lalu telah memberikan konfirmasi miliknya dan akan menggelar evaluasi internal, kemudian memanggil pihak terkait dalam hal itu.
Namun, setelah tim media TelukMandar.com, kembali menggali informasi mengenai hasil RDP digelar Komisi 3 DPRD Majene.
Jasman saat dihubungi, ia bungkam dan hanya membaca pesan kami ajukan kepada pihaknya. Mirisnya lagi, DPRD sampai BKPSDM pun tak ada respon, apalagi Plt Disdikpora Majene.
Nanda Haedar saat dihubungi dan meminta pernyataan dirinya terkait problem sedang dihadapi Disdikpora Majene.
Ia katakan, rotasi sepihak dilakukan Disdikpora dinilai telah mencoreng nama baik Pemkab Majene. Dimana, Majene sendiri merupakan pusat pendidikan di Sulbar.
“Ini preseden buruk. Bupati Majene tidak boleh tinggal diam dan penting melakukan evaluasi serta memberikan sanksi dengan mencopot Misbah dari jabatan Plt,” ungkap Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Majene
Ia menjelaskan, Berdasarkan Surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian Kepala Sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan Kepala Daerah.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, proses mutasi kepala sekolah dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis BKN.
Tetapi, sampai saat ini tim media TelukMandar.com, belum mendapatkan data dan informasi terkait dasar digunakan Disdikpora lakukan rotasi atau mutasi melalui perubahan data Dapodik, Selasa 27 Mei 2025. (rls/as)