MAJENE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene kunjungi Biro Hukum Pemprov Sulbar, Kamis 22/1/2026.
Kunjungan itu bertujuan konsultasi tahapan evaluasi dan mekanisme rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Basri Ibrahim selaku Ketua Bapemperda DPRD Majene sambangi Biro Hukum Pemprov Sulbar diterima Kabid Hukum dan Perundang – Undangan, Afrizal, SH., MH.
Basri katakan konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap Ranperda dibahas DPRD Majene telah sesuai mekanisme dan peraturan Perundang – Undangan.
“Kami ingin memperdalam pemahaman, mana Perda harus melalui evaluasi dan mana Ranperda wajib dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum persetujuan Biro Hukum diterbitkan,” ungkap Politisi PKB itu.
Basri menjelaskan, tahapan ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan prosedur berpotensi menghambat penetapan Perda, utamannya Ranperda memiliki implikasi fiskal dan kelembagaan.
Terdapat sejumlah Ranperda dinilai mendesak untuk segera ditetapkan. Namun, masih terkendala kelengkapan dokumen administratif dipenghujung masa pembahasan.
“Salah satunya Ranperda tentang penyertaan modal ke Bank Sulselbar masih terkendala dokumen analisis investasi,” ujar Basri juga merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Majene.
Melalui konsultasi ini, DPRD Majene berharap seluruh Ranperda sedang dibahas dapat diproses secara tertib, tepat waktu, dan memiliki kepastian hukum. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari saat Perda mulai diberlakukan.
Tim Bapemperda dibersamai Kepala Bidang Persidangan Sekretariat DPRD Majene. Kehadirannya dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi teknis dan administratif antara Legislatif dan Eksekutif. (rls/as)














