MAJENE – Kepolisian secara tegas membantah issue berseliweran tentang korban bunuh diri sempat dilakukan penahanan oleh Polsek Malunda.
Pihak kepolisian menekankan tidak memiliki kewenangan menahan seseorang tanpa adanya proses hukum atau penyelidikan.
Memang sempat berada di Polsek Malunda untuk diamankan atas perintah keluarga lantaran dengan kondisi korban disebutkan alami gangguan mental atau depresi.
“Korban tidak pernah berstatus tahanan. Bahkan, pagi harinya sebelum kejadian korban sudah dipersilahkan pulang. Saat korban ditemukan meninggal dunia sudah tidak berada dalam kendali Polsek,” ungkap pihak Kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan issue berseliweran di publik dengan kematian korban sama sekali tidak ada hubungannya sama sekali oleh pihak Polsek Malunda.
“Dihimbau untuk seluruh pihak agar tidak berspekulasi liar dan menunggu hasil penyelidikan resmi sedang berjalan,” terangnya.
Penemuan mayat dengan kondisi tergantung disebuah pohon gegerkan warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja bangunan sekitar pukul 14.30 Wita, Selasa 13 Januari 2026.
Pihak kepolisian saat mendapatkan laporan langsung datangi lokasi kejadian dengan mengamankan korban dan di bawah ke PKM untuk dilakukan visum serta mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tali.
Korban ditemukan dengan kondisi tergantung diketahui, seorang warga Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Majene.
Laporan: EPN












