Majene,TelukMandar.com- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Majene Provinsi Sulbar, menerima sarana dan prasarana berupa penunjang kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rabu 25 Sep 2024.
Bantuan itu, merupakan bentuk sinergitas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB bersama RSUD Majene, sekaligus amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D berbunyi “Narapidana Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Layak,”
Karutan sampaikan rasa terima kasih kepada pihak RSUD Majene, mengenai pemberian penunjang alat kesehatan bagi Rutan Majene.
“Semoga dengan pemberian alat kesehatan itu, diharapkan dapat mendorong kinerja petugas lebih baik lagi,” ungkap Syahruddin.
Karutan menjelaskan, barang dikirim dari RSUD Majene, akan dicatat dan dimasukkan dalam daftar inventarisir dalam Badan Milik Negara (BMN).
“Selanjutnya, ditempelkan kode barang dan dimasukkan ke aplikasi SIMAK BMN untuk mencegah kesalahan saat pelaporan,” jelasnya Karutan Majene.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Kelas llB Majene.
“Ini bentuk komitmen dalam pelaksanaan program-program Kementerian Hukum dan HAM,” urainya Supratman Andi Agtas.
Dirut RSUD Majene, harapkan Rutan Kelas llB dapat memanfaatkan sarana demikian secara tepat sesuai kebutuhan dan fungsinya.
“Semoga sarana ini menjadi amanah bagi petugas dalam menjamin kesehatan WBP dan berkinerja lebih baik lagi,” harapnya dr. Andi Arny Megawaty.
Adapun, sarana dan prasarana kesehatan diberikan RSUD kepada Rutan Kelas llB Majene, berupa 2 unit bed rest dan 2 unit medical Box. (as)