MAJENE- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, memberikan klarifikasi mengenai dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) senilai 7 Milyar.
Klarifikasi itu, disampaikan langsung Sekretaris Dinas PUPR Muh. Mufli diaula Kantor PUPR Kabupaten Majene, kemarin 14/1/2025.
Ia sampaikan, dana pembangunan SPALD-S dialokasikan melalui DAK 2024 langsung Kementrian PUPR Republik Indonesia dengan melakukan input data diBadan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurutnya, SPALD-S dibangun ditujuh Desa dan satu Kelurahan. Seperti, Desa Adolang, Adolang Dhua, Awo, Betteng, Bonde Utara, Kabiraan, Pesuloang dan Kelurahan Mosso dengan metode KSM.
“Tahap pertama 25%, kedua 45% dan tahap ketiga 30% dengan progres pekerjaan mencapai 75-80%,” ungkap Sekretaris PUPR Majene.
Dirinya menjelaskan, mekanisme pengelolaan anggaran KSM memiliki perbedaan dengan kontraktor alias pihak ketiga. KSM sendiri diberikan diawal untuk memulai pekerjaan, sedangkan pihak ketiga (kontraktor) menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai 100%.
“Memang beberapa KSM meminta tambahan waktu akibat belum diselesaikan. Kami memberikan toleransi sampai Januari 2025, dengan progres masing-masing capai 90%,” kata Mufli.
Mufli pun himbau masyarakat untuk tidak menyimpulkan kondisi proyek hanya dari foto yang beredar.
“InsyaAllah, kami optimis seluruh pekerjaan rampung sesuai permintaan KSM yaitu Januari 2025, terangnya.
Sebelumnya, TelukMandar.com, merilis dugaan korupsi pembangunan tangki septik atau MCK individu menuai sorotan dan ikut ditanggapi Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI).
Klarifikasi ini, juga merupakan bentuk mencanter issue diberitakan Media Online dengan mengutik oknum wartawan dikatakan enggan memberikan hak klarifikasi (hak jawab) oleh pihak PUPR Majene. (as)