MAJENE- Mutasi sepihak dan ditengarai dilakukan secara sembunyi melalui perubahan data Dapodik menjadi preseden buruk sepanjang berjalannya sistem administrasi pemerintahan di Majene.
Rotasi sering disebutkan mutasi. Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluarkan Surat Edaran (SE) merujuk pasal 162 ayat 3 (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggantian pejabat dilingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
Didalamnya, ditegaskan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun, rupanya Disdikpora Majene kini dipimpin Plt. Misbah seolah tidak membenarkan atau abai terhadap Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan oleh pihak Kemendagri dengan melakukan rotasi sepihak disejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) melalui perubahan data Dapodik.
Naasnya, usai kedapatan dan Komisi 3 DPRD Majene berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Disdikpora terhadap temuan itu, rupanya rotasi itu tiba – tiba dipending, Sabtu 24 Mei 2025.
Syamsuddin merupakan aktivis ikut mengecam tindakan Plt. Misbah abai terhadap Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan Kemendagri. “Ini preseden buruk dan cerminan nyata terhadap ketimpangan dunia pendidikan di Majene,” ungkapnya.
Tindakan ini, tentu merupakan sebuah kejahatan terstruktur dan memenuhi unsur pidana. Bupati Majene tidak boleh tinggal diam dan penting melakukan evaluasi terhadap tindakan tersebut.
“Bupati harus berani mencopot Misbah dari jabatan Plt karena telah melakukan tindakan bertentangan aturan dan menurunkan citra Pemkab Majene di mata publik,” ujar Syam.
Ia katakan, rotasi secara sembunyi dan sepihak dilakukan melalui perubahan data Dapodik sangat jelas bahwa telah bertentangan UU sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri.
“Perbuatan melawan hukum ini tidak boleh berlangsung lama di Bumi Assamalewuang. Apalagi, Majene diketahui merupakan pusat pendidikan di Sulbar penting memastikan mutu pendidikan berlangsung baik,” terangnya.
Ia menjelaskan, sejak Disdikpora Majene dipimpin Misbah ada sejumlah issue dan persoalan menghantam Disdikpora. Mulai hak – hak para guru sampai tindakan bertentang hukum.
Sisi lain, tim media TelukMandar.com, telah menerima hasil klarifikasi Komisi 3 DPRD Majene.
Pihaknya, terlebih dahulu akan menggelar rapat evaluasi internal Komisi 3 karena menyangkut regulasi.
“Kita akan mengumpulkan dulu beberapa informasi dan lainnya baru kemudian akan dilakukan RDP memanggil Disdikpora Majene. Pasti kita akan gelar RDP secepatnya, jelasnya putra asal sendana itu, Jasman.
Sampai berita ini tayang, Misbah merupakan Plt Disdikpora Majene, kami belum menerima hasil konfirmasi miliknya. Kendati sejak kemarin kami sudah menghubungi melalui via telepon.(rls/as)













