Majene,TelukMandar.com- Koordinator Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulbar, merespon pernyataan salah satu Ketua Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) disalah satu media online menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jatanras Polda Sulbar di Kabupaten Majene merupakan pemberitaan bohong (hoax).
Pernyataan itu, disampaikan ketua Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) disalah satu media online yang berada di Kabupaten Majene, Selasa 27 Februari 2024.
Menurut Mustajar, pernyataan yang disampaikan ketua FMAH di salah satu media online dapat merusak citra Kepolisian Sulbar, terlebih lagi Bawaslu beserta Gakumdu Majene.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Majene yang dilakukan pihak Jatanras Sulbar, sebagai upaya menekan maraknya money politik dan memastikan proses pemilu berjalan jujur serta adil,” ungkap Koordinator LMAPJ Sulbar.
Pernyataan Ketua Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) disalah satu media online dengan menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang merupakan pemberitaan hoax dan seolah dimainkan oleh caleg gagal.
Padahal, beberapa waktu lalu atau tepat dimasa tenang pemilu 12 Februari 2024, Kepolisian Polda Sulbar melalui tim Jatanras berhasil menangkap pelaku politik uang dan diduga salah satu tim sukses caleg Dapil Banggae.
“Sangat disayangkan, sebuah prestasi pihak Kepolisian dan Bawaslu berhasil menangkap pelaku politik uang dengan sejumlah bukti bahkan sedang berjalan pemeriksaan di Bawaslu Majene, justru dianggap pemberitaan hoax,” terangnya.
Adapun, temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Jatanras Polda Sulbar, beberapa waktu lalu dan berhasil menemukan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi 350 serta specimen caleg diduga pelaku money politik.
Sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.
Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. (as)