Jeneponto- Dugaan tindak pidana korupsi dialami pimpinan DPRD Jeneponto sedang dalam tahapan penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Rabu 23 April 2025.
Dalam perkara itu, Kejari Jeneponto sudah memanggil sejumlah pimpinan DPRD ditengarai kelebihan pembayaran dan menjadi temua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pimpinan DPRD Jeneponto dimaksud diantaranya, Arifuddin (Ketua), Irmawati Zainuddin (Wakil Ketua l) dan Imam Taufik (Wakil Ketua ll) periode 2019 – 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Anggriani, ungkapkan pemanggilan tersebut dilakukan setelah terungkap adanya kelebihan pembayaran anggaran Makan Minum (Mamin) pimpinan DPRD Jeneponto senilai Rp. 696.000.000.
“Temuan BPK mencakup kelebihan pembayaran masing – masing untuk Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll dengan nilai Rp. 348. 000.000,” ungkapnya.
Melansir melalui media, Kasipidsus Jeneponto tambahkan, meskipun pihak terkait sudah melakukan pengembalian sejumlah uang, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
“Pak Arifuddin sudah mengembalikan Rp. 4 juta, Imam Taufik Rp. 58.5 juta. Sementara Irawati baru kembalikan Rp. 20 Juta dari total temuan masing – masing mencapai Rp. 348 juta,” ujarnya.
Sementara Kejari Jeneponto sampaikan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan adanya pembayaran Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak sesuai dengan Wakil Ketua 1 dan ll harusnya menerima tunjangan perumahan Rp. 8. 500.000 bukan ART mencapai 37. 000.000 per bulan.
“Pengembalian kerugian negara menunjukkan itikad baik. Namun jika sampai batas ditentukan tidak ada pengembalian penuh, proses hukum akan kami lanjutkan,” tegasnya.
Proses hukum tersebut akan terus berlanjut untuk memastikan agar uang negara yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan sepenuhnya dan tindak pidana ini mendapat keadilan layak.
Sisi lain, sejumlah mantan anggota DPRD Jeneponto pun ikut dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto dalam dugaan praktik penyalahgunaan pokok pikiran (Pokir).
Diketahui sebelumnya, memanggil 25 anggota DPRD Jeneponto dan kembali bakal memanggil 15 lainnya. (rls/as)