MAJENE- Obstruction of justice adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Tindakan ini merupakan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari citra lembaga penegak hukum.
Kalimat Obstruction of justice muncul usai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majene terkonfirmasi belum menerima panggilan pihak Kejati Sulbar, Jumat 7 Maret 2025.
Sisa lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majene sebelumnya sudah menerima pemanggilan pertama. Namun diminta dijadwal ulang lantaran dalam proses pemulihan pasca operasi.
Fakta lain, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pihaknya kembali melakukan pemanggilan kedua dengan nomor B-350/P.6.5/Fd.1/02/2025, perihal bantuan pemanggilan, dikirim Kejati Sulbar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, pada 3 Maret 2025.
Sayangnya, pemanggilan kedua dilayangkan Kejati Sulbar pada 3 Maret 2025 tak kunjung sampai ditangan Kepala Bappeda Majene sampai hari ini.
Hal ini kemudian menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar sejumlah pihak, mungkinkah surat tersebut sengaja tidak disampaikan ke yang bersangkutan.
Padahal, informasi yang dihimpun melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah menyebut undangan tersebut berisi bantuan pemanggilan Kepala Bappeda Majene dan Kabid Anggaran BKAD Majene.
Beragam tanggapan muncul dari sejumlah kalangan, salah satunya Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi.
Pria yang akrab disapa Jun ini, menyebut kehadiran Kepala Bappeda dalam pemeriksaan di Kejati Sulbar sangat penting dalam membongkar dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2023.
Apalagi, kala itu terjadi enam kali perubahan APBD yang dilakukan secara sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal, enam Kali perubahan penjabaran APBD Majene 2023 dengan Perbup tak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dari 16 temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia adalah Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 melalui peraturan Bupati Majene yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024, diketahui jika perubahan penjabaran APBD tidak seluruhnya disampaikan kepada DPRD Majene, serta tidak disepakati bersama dan tidak ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pada 16 Mei 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan I atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Perubahan APBD I terhadap APBD Pokok adalah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00 dan penambahan jumlah belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui, pengurangan belanja operasi senilai Rp309.167.025,00, pengurangan belanja modal senilai Rp2.060.455.786,00, pengurangan belanja tidak terduga senilai Rp200.000.000,00, serta penambahan belanja transfer senilai Rp12.569.622.811,00.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan II atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD II terhadap Perubahan APBD I adalah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00 dan penambahan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00.
Berikutnya, pada 21 Juli 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan III atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD III terhadap Perubahan APBD II ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp170.000.000,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp170.000.000,00.
Kemudian pada 22 September 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan IV atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD IV terhadap Perubahan APBD III ialah terdapat pengurangan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00, dan pengurangan belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui pengurangan belanja operasi senilai Rp13.992.640.535,00, pengurangan belanja modal senilai Rp1.350.524.639,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp5.343.165.174,00.
Setelahnya, pada 27 November 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD V terhadap Perubahan APBD IV ialah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp2.320.952.000,00, dan penambahan belanja senilai total Rp10.426.383.535,00 melalui penambahan belanja operasi senilai Rp9.588.784.393,00, pengurangan belanja modal senilai Rp991.552.858,00, penambahan belanja tak terduga senilai Rp200.000.000,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp1.629.152.000,00: serta penambahan penerimaan pembiayaan senilai Rp8.105.431.535,00.
Terakhir, pada 12 Desember 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.Perubahan APBD VI terhadap Perubahan APBD V ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp205.460.826,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp205.460.826,00.
Juniardi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, tanggal 30 Desember 2022 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Hanya saja, kata Jun, dalam perjalanannya, eksekutif secara sepihak merubah penjabaran APBD TA 2023 sebanyak enam kali. Perubahan ini ditengarai bertujuan untuk mengutak-atik program APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Majene.
Dari enam kali perubahan penjabaran APBD tersebut, Sekretaris Daerah hanya menyampaikan satu kali perubahan penjabaran kepada Ketua DPRD tepat waktu melalui surat nomor B.045.2/1021/VI1/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan, dokumen Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD I, dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD II.
Surat tersebut diterima oleh Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada 4 Juli 2023. Sementara, surat Sekretaris Daerah Majene Nomor B.400.10.3/1165.a/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, dan Surat Nomor B.400.10.3/1455.a/1X/2023 tanggal 29 September 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, serta Surat Nomor B.400.10.3/1898.a/X11/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI, baru diterima oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada tanggal 9 Januari 2024.
Dengan demikian diketahui bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan tepat waktu kepada Ketua DPRD.
Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan kepada Ketua DPRD.
Hal ini selaras dengan pernyataan Badan Anggaran bahwa Badan Anggaran tidak menerima seluruh peraturan bupati terkait perubahan APBD dan Pemerintah Kabupaten Majene terlambat dalam menyampaikan usulan Perubahan APBD kepada DPRD.
Kondisi tersebut mengakibatkan usulan perubahan APBD tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
Dengan tidak dibahasnya usulan perubahan APBD antara eksekutif dengan legislatif, maka tidak ada kesepakatan dan penetapan perubahan APBD dalam dokumen Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan hal tersebut dan data kertas kerja perubahan anggaran I s.d. VI yang diperoleh dari Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diketahui bahwa terdapat belanja-belanja yang mengalami pergeseran anggaran yang seharusnya menyebabkan perubahan APBD namun tidak ditetapkan dalam perda perubahan APBD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: (a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) pergeseran antar organisasi,
2) pergeseran antar unit organisasi,
3) pergeseran antar program,
4) pergeseran antar kegiatan,
5) pergeseran antar sub kegiatan:
6) pergeseran antar kelompok, dan
7) pergeseran antar jenis.
C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau
2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;
D. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (11) yang menyatakan bahwa:
1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya; dan 3) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar DAK Nonfisik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
E. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pada:
1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Ketua TAPD untuk memenuhi mekanisme ketentuan yang berlaku dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap, serta menggambarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai.
Hal itu karena BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tidak Sesuai Ketentuan. (rls/as)