MAJENE – Komitmen Pemerintah Kabupaten Majene untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar terus diwujudkan melalui berbagai program nyata. Salah satunya adalah rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri 50 Konja, yang kini mulai digarap oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene.
Kegiatan tersebut tercatat dalam Program Pengelolaan Pendidikan dengan sub kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas, yang bertujuan memperbaiki sarana belajar yang rusak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar mengajar.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan, proyek ini memiliki pagu dan HPS sebesar Rp89.992.440 (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah). Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 melalui Disdikpora.
Ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi cukup luas, meliputi pekerjaan persiapan, bongkaran, beton, dinding, atap atau kap, plafond, lantai keramik, pengecatan, hingga instalasi electrical. Pekerjaan tersebut difokuskan di lingkungan SDN 50 Konja, yang selama ini menjadi salah satu pusat pembelajaran anak-anak di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene menyampaikan bahwa rehabilitasi ruang kelas ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menekan disparitas kualitas sarana antar sekolah. Banyak sekolah dasar di wilayah pelosok Majene masih memiliki ruang belajar yang rusak berat akibat usia bangunan dan minimnya perawatan.
“Pendidikan yang baik dimulai dari ruang belajar yang layak. Kami ingin anak-anak belajar di ruang yang aman, tidak bocor, tidak lembap, dan punya pencahayaan yang baik,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.
Rehabilitasi SDN 50 Konja diharapkan menjadi momentum baru bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Pemerintah daerah menargetkan agar setelah rehabilitasi rampung, siswa dan guru dapat merasakan langsung dampak positifnya melalui suasana belajar yang lebih kondusif.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap sekolah dasar harus memiliki ruang kelas yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan belajar.
Selain itu, proses pengadaan proyek rehabilitasi ini juga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Aturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Pengawasan proyek dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim pengawas teknis, serta Inspektorat Daerah Majene. Setiap tahap pelaksanaan wajib disertai laporan harian dan dokumentasi lapangan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen HPS.
Kondisi ruang kelas SDN 50 Konja sebelumnya memang sudah dinilai tidak layak pakai. Beberapa bagian dinding retak, atap bocor, serta plafon lapuk akibat lembap menjadi keluhan utama guru dan siswa. Aktivitas belajar sering terganggu, terutama saat hujan lebat melanda wilayah tersebut.
Salah seorang guru SDN 50 Konja menuturkan bahwa rehabilitasi ini sangat dinantikan oleh warga sekolah. “Kami sangat bersyukur akhirnya mendapat perhatian. Dulu kalau hujan, kami harus pindah kelas atau berhenti belajar karena air masuk dari atap,” ujarnya.
Masyarakat sekitar sekolah juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah. Mereka menilai perhatian terhadap sekolah di wilayah pedesaan seperti Konja merupakan bukti komitmen pemerataan pembangunan di sektor pendidikan.
Dengan nilai anggaran yang relatif kecil namun memiliki manfaat besar, proyek ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha menjangkau seluruh satuan pendidikan tanpa memandang besar kecilnya sekolah. Semua anak Majene berhak mendapatkan ruang belajar yang layak dan aman.
Langkah rehabilitasi ini sejalan dengan visi Bupati Majene untuk mewujudkan “Majene Unggul, Mandiri, dan Religius”, di mana peningkatan kualitas pendidikan menjadi pilar utama. Pemerintah berharap kegiatan ini mampu mendorong tumbuhnya generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.
Dengan selesainya rehabilitasi ruang kelas SDN 50 Konja, diharapkan sekolah tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya tentang angka dan gedung, tetapi tentang komitmen menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Majene.












