MAJENE – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, merupakan terobosan strategi nasional melalui pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tercacat 80.000 Desa/ Kelurahan di Indonesia memulai mendirikan Koperasi Merah Putih selambatnya Juni 2025.
Adapun tujuan Koperasi Merah Putih diantaranya, memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Menjadikan Desa pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi Desa melalui koperasi.
Untuk Kabupaten Majene sendiri, sejumlah Desa telah menggelar musyawarah untuk mendirikan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk respon terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Tak terkecuali, Desa Tallu Banua Utara (TBU) kini dipimpin Nurmini (Penjabat) telah rampung menemui kesepakatan terhadap proses pendirian Koperasi Merah Putih.
Ia sebutkan, alhamdulillah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Desa kini dirinya pimpin itu telah melaksanakan tahapan awal dalam pendirian Kopdes tersebut.
Pihaknya harap Koperasi Merah Putih Tallu Banua Utara (TBU) dapat membangun Desa dan berorientasi terhadap kemandirian, Selasa 29 April 2025.
Termasuk diharapkan dapat membawa ruang kesejahteraan lebih maju dan berkeadilan serta merata bagi lapisan masyarakat Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana Majene.
Nurmini berpesan, Koperasi Merah Putih telah rampung tahap awalnya tentu secara disadari menjadi tanggung jawab bersamaan seluruh pihak nantinya. (rls/as)













