Majene,TelukMandar.com- Wakil Bupati Majene Provinsi Sulbar, Arismunandar Kalma bersama istri dan anak tinggalkan rujab dan kini menetap dikediaman orang tuanya H. Kalma Katta diLingkungan Saleppa Kecamatan Banggae, Jumat 27 September 2024.
Diketahui, Wakil Bupati Majene bersama anak dan istri meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) pada Jumat 20 September 2024 lalu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan pentingnya kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024, mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ 30 Agustus 2024, mengenai cuti di luar tanggungan negara bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, tentang cuti di luar tanggungan negara. Bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Memerintahkan Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara bagi bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota paling tersisa 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon.
Menurut Wabup, proses cuti dan meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) sudah sesuai ketentuan aturan berlaku ditetapkan Mentri Dalam Negri (Mendagri).
“Jauh-jauh hari cuti diluar tanggungan negara sudah kami jalankan dan proses meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) sejak dua hari sebelum masa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene,” ungkap Arismunandar.
Semua aturan penting kita hormati dan junjung setinggi-tingginya untuk memastikan proses berjalannya demokrasi berjalan baik dan jurdil.
“Mari terus bersama-sama komitmen hadirkan proses pemilihan umum berkualitas dengan semangat menjaga demokrasi bermutu,” urainya.
Wakil Bupati Majene, Arismunandar dikabarkan meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) bersama istri dan anak pada Jumat 20 September 2024 lalu. (as)