Malaysia,telukmandar.com-Muhyiddin Yassin, yang merupakan mantan perdana menteri Malaysia yang menjabat di saat masa pandemi Covid-19 ditangkap dan akan menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Muhyiddin ditahan setelah diinterogasi atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahannya.
Muhyiddin sendiri secara sukarela menghadiri interogasi di MACC pada Kamis pagi, 9 Maret 2023. Muhyiddin, 75 tahun, mengatakan dia tidak melakukan korupsi dan tuduhan terhadapnya bermotif politik.
“Mantan perdana menteri akan hadir di pengadilan pada hari Jumat,” ungkap Kepala MACC Azam Baki, seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis, (9/3/2023),
Muhyiddin akan menjadi pemimpin kedua negara yang didakwa setelah meninggalkan jabatannya. Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Najib Razak terkena berbagai tuduhan korupsi setelah dia lengser dalam pemilihan umum 2018. Najib Razak mendapatkan hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 setelah kalah banding di beberapa persidangan.
Sumber : Al Jazeera | Weblink : https://www.aljazeera.com/news/2023/3/9/holdmalaysiaformerpm-muhyiddin-yassin-arrested-over-covid-funds