Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Luthfie Aniaya Irfan, Kasusnya Kini Masuk Di Persidangan
Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Pemerintahan  

Luthfie Aniaya Irfan, Kasusnya Kini Masuk Di Persidangan

Redaksi
Februari 25, 2025

MAJENE – Direktur Perumda Aneka Usaha (Perumda) Kabupaten Majene Moch. Luthfie Noegraha menjalani ang perdana di Pengadilan Negeri Majene, Selasa 25 Februari 2025.

Perkara dengan nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majene pada Selasa 11 Februari 2025, melalui surat pelimpahan nomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025, dengan klasifikasi perkara penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, S.H., menjelaskan bahwa JPU telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Majene pada Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Zaki, langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada hari Jumat kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui pertimbangan matang, tersangka ditempatkan dalam tahanan rumah,” ungkap Zaki Mubarak, Senin, 3 Februari 2025.

Keputusan untuk memberikan status tahanan rumah ini tidak lepas dari pertimbangan riwayat penyakit jantung yang diderita oleh tersangka. Kondisi kesehatan tersangka menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh JPU.

“Riwayat penyakit jantung tersangka menjadi alasan utama mengabulkan permohonan tahanan rumah. Namun, perlu ditegaskan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Meski berada dalam tahanan rumah, status hukum tersangka tetap berjalan. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan M. Luthfie Nugraha masih terus berlanjut.

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa perlakuan terhadap tersangka tetap sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk penjadwalan persidangan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Majene, sebuah perusahaan milik daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset dan bisnis di wilayah tersebut.

Meskipun alasan kesehatan menjadi dasar keputusan tahanan rumah, publik berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.

Banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk bagaimana Kejaksaan dan pengadilan akan menangani dakwaan terhadap tersangka.

Dengan kondisi ini, Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka maupun kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang seimbang, yakni mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.

Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah.

Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan terakhir, Sat Reskrim Polres Majene mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 10 Desember 2024.

Surat ini menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (rls/tt)

Berita Terkait

Bangga! Gerakan Sulbar Mandarras Gagasan Gubernur SDK Diangkat dalam Forum Nasional Perpusnas
Suraidah: Dukung Pesantren sebagai Investasi Jangka Panjang SDM Sulbar
Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan
Dampingi Gubernur SDK, Disbun Sulbar Pastikan Kualitas Bibit Kakao Melebihi Standar
Hadiri Maulid Nabi di Tammerimbi, Penjabat Kabiraan: Antusias Mereka Bentuk Kecintaan Kepada Nabi
SDK Cek Langsung Bantuan Kambing, Bibit Kakao, dan Pupuk di Polman, Petani: Ini Sangat Bermanfaat Bagi Kami
Post Views: 630

Baca Juga

Bangga! Gerakan Sulbar Mandarras Gagasan Gubernur SDK Diangkat dalam Forum Nasional Perpusnas
Suraidah: Dukung Pesantren sebagai Investasi Jangka Panjang SDM Sulbar
Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan
Dampingi Gubernur SDK, Disbun Sulbar Pastikan Kualitas Bibit Kakao Melebihi Standar
Hadiri Maulid Nabi di Tammerimbi, Penjabat Kabiraan: Antusias Mereka Bentuk Kecintaan Kepada Nabi
SDK Cek Langsung Bantuan Kambing, Bibit Kakao, dan Pupuk di Polman, Petani: Ini Sangat Bermanfaat Bagi Kami

Rekomendasi untuk kamu

Bangga! Gerakan Sulbar Mandarras Gagasan Gubernur SDK Diangkat dalam Forum Nasional Perpusnas

Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, didapuk menjadi pemateri dalam pertemuan Pemangku Kepentingan Tingkat Nasional…

Suraidah: Dukung Pesantren sebagai Investasi Jangka Panjang SDM Sulbar

Polewali Mandar — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St.Suraidah Suhardi, kembali menegaskan komitmen lembaganya…

Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan

Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola…

Dampingi Gubernur SDK, Disbun Sulbar Pastikan Kualitas Bibit Kakao Melebihi Standar

Polewali Mandar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Muh Faizal Thamrin mendampingi Gubernur Sulbar Suhardi…

Hadiri Maulid Nabi di Tammerimbi, Penjabat Kabiraan: Antusias Mereka Bentuk Kecintaan Kepada Nabi

MAJENE – Makna Maulid Nabi Muhammad SAW bagi umat Islam adalah momen untuk mengenang, menghayati,…

SDK Cek Langsung Bantuan Kambing, Bibit Kakao, dan Pupuk di Polman, Petani: Ini Sangat Bermanfaat Bagi Kami

Polman – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengecek langsung program bantuan Kambing, bibit Kakao dan…

Recent Posts

  • Bangga! Gerakan Sulbar Mandarras Gagasan Gubernur SDK Diangkat dalam Forum Nasional Perpusnas
  • Suraidah: Dukung Pesantren sebagai Investasi Jangka Panjang SDM Sulbar
  • Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan
  • Dampingi Gubernur SDK, Disbun Sulbar Pastikan Kualitas Bibit Kakao Melebihi Standar
  • Hadiri Maulid Nabi di Tammerimbi, Penjabat Kabiraan: Antusias Mereka Bentuk Kecintaan Kepada Nabi

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • 6
    September 17, 20250 Komentar
    Bangga! Gerakan Sulbar Mandarras Gagasan Gubernur SDK Diangkat dalam Forum Nasional Perpusnas

Berita Politik

Berita politik terbaru.
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Selengkapnya

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah