Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Luthfie Aniaya Irfan, Kasusnya Kini Masuk Di Persidangan
Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Pemerintahan  

Luthfie Aniaya Irfan, Kasusnya Kini Masuk Di Persidangan

Redaksi
Februari 25, 2025

MAJENE – Direktur Perumda Aneka Usaha (Perumda) Kabupaten Majene Moch. Luthfie Noegraha menjalani ang perdana di Pengadilan Negeri Majene, Selasa 25 Februari 2025.

Perkara dengan nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majene pada Selasa 11 Februari 2025, melalui surat pelimpahan nomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025, dengan klasifikasi perkara penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, S.H., menjelaskan bahwa JPU telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Majene pada Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Zaki, langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada hari Jumat kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui pertimbangan matang, tersangka ditempatkan dalam tahanan rumah,” ungkap Zaki Mubarak, Senin, 3 Februari 2025.

Keputusan untuk memberikan status tahanan rumah ini tidak lepas dari pertimbangan riwayat penyakit jantung yang diderita oleh tersangka. Kondisi kesehatan tersangka menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh JPU.

“Riwayat penyakit jantung tersangka menjadi alasan utama mengabulkan permohonan tahanan rumah. Namun, perlu ditegaskan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Meski berada dalam tahanan rumah, status hukum tersangka tetap berjalan. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan M. Luthfie Nugraha masih terus berlanjut.

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa perlakuan terhadap tersangka tetap sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk penjadwalan persidangan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Majene, sebuah perusahaan milik daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset dan bisnis di wilayah tersebut.

Meskipun alasan kesehatan menjadi dasar keputusan tahanan rumah, publik berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.

Banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk bagaimana Kejaksaan dan pengadilan akan menangani dakwaan terhadap tersangka.

Dengan kondisi ini, Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka maupun kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang seimbang, yakni mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.

Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah.

Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan terakhir, Sat Reskrim Polres Majene mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 10 Desember 2024.

Surat ini menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (rls/tt)

Berita Terkait

BOSP dan ARKAS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dalam Meningkatan Mutu Pendidikan di Majene
Setelah Direhabilitasi, Rujab Gubernur Sulbar Kembali Dihuni: Suhardi Duka Resmi Pindah
BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja
Komitmen Dukung Percepatan Penanganan Sampah di Pasar Wonomulyo Polman
Dinsos Sulbar Gelar Rapat Persiapan Sidang Pengangkatan Anak
Sekprov Sulbar Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Prioritas 2026 Bersama Kepala Balai Kementerian PU
Post Views: 698

Baca Juga

BOSP dan ARKAS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dalam Meningkatan Mutu Pendidikan di Majene
Setelah Direhabilitasi, Rujab Gubernur Sulbar Kembali Dihuni: Suhardi Duka Resmi Pindah
BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja
Komitmen Dukung Percepatan Penanganan Sampah di Pasar Wonomulyo Polman
Dinsos Sulbar Gelar Rapat Persiapan Sidang Pengangkatan Anak
Sekprov Sulbar Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Prioritas 2026 Bersama Kepala Balai Kementerian PU

Rekomendasi untuk kamu

BOSP dan ARKAS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dalam Meningkatan Mutu Pendidikan di Majene

MAJENE – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung…

Setelah Direhabilitasi, Rujab Gubernur Sulbar Kembali Dihuni: Suhardi Duka Resmi Pindah

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, resmi menempati Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur yang…

BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD 2025…

Komitmen Dukung Percepatan Penanganan Sampah di Pasar Wonomulyo Polman

Mamuju — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merespons pemberitaan mengenai menumpuknya sampah…

Dinsos Sulbar Gelar Rapat Persiapan Sidang Pengangkatan Anak

Mamuju — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) menggelar rapat persiapan Sidang Tim Pertimbangan…

Sekprov Sulbar Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Prioritas 2026 Bersama Kepala Balai Kementerian PU

Mamuju — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin Rapat Koordinasi Usulan Prioritas Kegiatan…

Recent Posts

  • BOSP dan ARKAS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dalam Meningkatan Mutu Pendidikan di Majene
  • Setelah Direhabilitasi, Rujab Gubernur Sulbar Kembali Dihuni: Suhardi Duka Resmi Pindah
  • BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja
  • Komitmen Dukung Percepatan Penanganan Sampah di Pasar Wonomulyo Polman
  • Dinsos Sulbar Gelar Rapat Persiapan Sidang Pengangkatan Anak

Popular Post

  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Berita Politik

Berita politik terbaru.
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Selengkapnya

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah