MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyoroti lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 menemukan sebanyak 25 temuan yang menjadi catatan penting, salah satunya terkait penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang belum tertib, khususnya Puskesmas Tammeroddo, Senin 14 Juli 2025.
Dari hasil audit yang dilakukan, BPK menyoroti ketidaksesuaian penyajian antara Laporan Keuangan Puskesmas yang berstatus BLUD dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene. Padahal seluruh Puskesmas di Majene telah ditetapkan menjadi BLUD melalui Keputusan Bupati dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Meski Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Tahun 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat adanya perbedaan penyajian nilai akun di neraca dan laporan operasional antara data yang dimiliki Puskesmas dan yang tercatat dalam LKPD.
Salah satu contoh yang paling mencolok terjadi di Puskesmas Tammeroddo, di mana ditemukan: Persediaan lebih saji,
Akumulasi amortisasi dan penyusutan aset lainnya kurang saji, serta Utang lebih saji di Laporan Keuangan BLUD Puskesmas.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO), ketidaksesuaian juga muncul karena adanya lebih saji anggaran pendapatan, kurang saji belanja pegawai, dan lebih saji anggaran belanja operasi. Ironisnya, beberapa transaksi tidak dicatat sebagai pendapatan atau beban secara tepat sehingga mempengaruhi akurasi laporan secara keseluruhan.
Masalah ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan akuntansi tersendiri untuk BLUD Puskesmas. Selama ini, penyusunan laporan keuangan masih mengacu pada kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene, yang tidak sepenuhnya cocok dengan karakteristik pengelolaan BLUD yang fleksibel.
Proses penyusunan laporan pun tidak disertai koordinasi memadai antara BLUD Puskesmas dan Bidang Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hasil wawancara BPK dengan pejabat terkait mengungkapkan bahwa perbedaan nilai akun juga disebabkan oleh ketidaktahuan atau ketidakpahaman Pejabat Keuangan Puskesmas terhadap kebijakan akuntansi yang berlaku.
BPK menyatakan bahwa kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/PMK.05/2015 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU yang menekankan pentingnya konsolidasi laporan keuangan pada entitas pelaporan yang membawahi, yaitu Dinas Kesehatan.
Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2023. Khususnya terkait koreksi kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang harus dilakukan segera setelah diketahui.
Ketidaksesuaian ini mengakibatkan penyajian Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Tahun 2024 menjadi kurang akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar: Bupati Majene segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD, agar pengelolaan keuangan lebih tertib dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menginstruksikan seluruh pimpinan Puskesmas BLUD agar Menugaskan pejabat keuangan menyusun laporan secara cermat;
Meningkatkan koordinasi dengan Bidang Akuntansi BKAD.
Pemkab Majene, melalui Kepala Dinas Kesehatan, telah menanggapi temuan ini dan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan laporan keuangan BLUD.
Temuan ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pembenahan tata kelola keuangan di sektor pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dijaga, terlebih dalam bidang kesehatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (rls/as)