MAJENE – Komisi lll DPRD Majene tak kunjung lakukan pemanggilan pihak PKM Malunda tentang dugaan penyanderaan pasien asal Kecamatan Tappalang, Mamuju sontak viral.
Pasien asal Kecamatan Tappalang, Mamuju itu alami kecelakaan di Kecamatan Malunda dan dilarikan di PKM Malunda, Majene.
Dalam kondisi luka serius dan butuh penanganan ditingkat fasilitasi Rumah Sakit. Hingga keluarga pasien meminta rujukan, namun pihak PKM Malunda enggan memberikan lantaran pasien harus terlebih dahulu melunasi tagihan senilai 1 juta.
Berbagai tanggapan dan spekulasi bermuculan. Komisi lll DPRD Majene saat itu pun berencana lakukan pemanggilan PKM Malunda, sampai detik ini tak kunjung dilakukan panggilan.
Tanpa menemui solusi, sampai issuenya pun redup dijagat sosial media. Kini issue baru kembali menggelinding tentang desakan transparansi pengelolaan dana kapitasi di seluruh PKM di Majene, Senin 23 Februari 2026.
Kapitasi merupakan skema pembayaran rutin diberikan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter perorangan, merujuk jumlah peserta JKN. Skema demikian juga menjadi tulang punggung pelayanan dasar program JKN.
Secara regulatif, penggunaan dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Permenkes Nomor 21 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan dana kapitasi diprioritaskan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional.
Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan keuangan juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Dalam praktiknya di Majene, skema ini dinilai menyisakan sejumlah persoalan krusial. Minimnya transparansi dalam pencatatan serta pelaporan penggunaan dana disebut membuka celah terjadinya penyimpangan. Sejumlah tenaga kesehatan juga mempertanyakan mekanisme pembagian jasa medis yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dan proporsional.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi itu menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain potensi pelanggaran hukum, dampak terhadap kualitas layanan juga menjadi perhatian. Karena pembayaran diterima di awal berdasarkan jumlah peserta, muncul kekhawatiran fasilitas kesehatan menekan biaya pelayanan agar sisa dana tetap besar.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu pemeriksaan, ketersediaan obat, hingga kelengkapan alat kesehatan dasar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Persoalan keadilan tarif juga mencuat. Perbedaan besaran kapitasi antara puskesmas dan klinik swasta, termasuk hasil kredensialing oleh BPJS Kesehatan, kerap memicu perdebatan.
Sejumlah pihak menilai besaran dana yang diterima belum sepenuhnya mencerminkan beban kerja dan kebutuhan riil operasional di lapangan.
Besarnya dana kapitasi yang dikelola setiap bulan membuat pengawasan eksternal dinilai mendesak. Publik berharap APH melakukan pemantauan dan pendalaman awal untuk memastikan tata kelola dana berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah penegakan hukum tersebut dipandang bukan untuk menghambat pelayanan. Melainkan memperkuat integritas sistem dan melindungi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai aturan.
Evaluasi berkala, audit internal, serta keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci agar dana kapitasi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tanpa tata kelola yang baik, tujuan menghadirkan layanan kesehatan dasar yang merata dan bermutu di Majene berisiko sulit tercapai. Dana kapitasi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen strategis menjaga derajat kesehatan warga.
Karena itu, komitmen pada transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem JKN. (rls/as)













