MAJENE – Tindak lanjut surat Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majene tentang permintaan konsultasi. Komisi l DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis 15 Januari 2026.
RDP DPRD bersama BPD membahas tentang aparat desa dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk juga PPPK Paruh Waktu.
Issue kemudian dianggap penting karena berimplikasi langsung dengan tata kelola pemerintahan desa serta kepastian pelayanan.
Komisi 1 DPRD hadirkan Kepala BKPSDM guna memberikan penjelasan terinci dan regulatif terkait status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, serta konsekuensi administratatif bagi BPD dan aparat desa dinyatakan lulus PPPK.
Anggota Komisi l DPRD tegaskan bahwa pembahasan demikian bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan atau pelanggaran atas aturan perundang – undangan.
DPRD Majene berharap melalui RDP dapat merumuskan rekomendasi solutif dan berkeadikan. Baik buat Pemkab maupun BPD bersama aparat desa. (rls/as)














