Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Ketua LMAPJ Minta Gakumdu Sulbar Pantau Proses OTT Politik Uang Di Majene
Daerah, Hukum & Kriminal, Politik  

Ketua LMAPJ Minta Gakumdu Sulbar Pantau Proses OTT Politik Uang Di Majene

Redaksi
Februari 27, 2024Februari 27, 2024

Majene,TelukMandar.com- Pemilu 2024 hingga kini masih terus menyisahkan sejumlah problem ditengah-tengah proses rekapitulasi dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) disejumlah wilayah ditanah air.

Sama halnya, terjadi di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, pihak Gakumdu hingga kini terus menyelidiki dan memeriksa para saksi serta caleg yang diduga melakukan money politik (politik uang) pasca penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jatanras Polda Sulbar, diwilayah Kecamatan Banggae, selasa 12 Februari 2024.

Penangkapan itu, pihak Jatanras Polda Sulbar, berhasil mengamankan amplop 30 lembar dan masing-masing berisi 350 serta specimen caleg yang diduga pelaku money politik dimasa tenang.

Kordinator Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) angkat bicara, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga caleg yang diduga pelaku politik uang di Majene, diminta dilakukan secara profesional dan merujuk kepada ketentuan hukum.

“Kita memberikan apresiasi terhadap Gakumdu Majene. Hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak diduga pelaku politik uang diwilayah Banggae,” ungkap Mustajar.

Tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar, salah satu caleg di Kabupaten Majene penting diberikan apresiasi dan merupakan sebuah prestasi kepolisian dalam memerangi politik uang sekaligus bentuk komitmen mereka.

“Semua pihak, lebih khusus Gakumdu Majene harus secara objektif dan mengedepankan profesionalitas dalam mengusut dugaan politik uang tersebut,” terang ketua LMAPJ Sulbar.

Bahkan ia meminta, lanjut Mustajar kepada pihak Gakumdu Sulbar untuk memantau proses yang sedang berjalan di Gakumdu Majene.

“Semua kemungkinan dapat terjadi. Tapi kita masih percaya betul Gakumdu Majene mampu menuntaskan dan menindak tegas jika terbukti melakukan tindakan bertentangan hukum,” ujarnya.

Ia jelaskan, Hakikatnya, politik uang menjadi musuh bersama didalam setiap proses pemilu. Bahkan tidak sedikit pihak menginginkan dan menyadari politik uang secara nyata merusak proses pendidikan politik dimasyarakat.

“Temuan OTT Jatanras Polda Sulbar, justru menjadi langkah positif untuk Gakumdu Majene, dalam memastikan proses pemilu dihindarkan perilaku politik uang,” jelasnya

Sangat disayangkan temuan OTT Jatanras Polda Sulbar, jika tidak dilakukan penanganan secara serius oleh pihak Gakumdu Majene.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

Pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Selanjutnya, dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa: Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Lalu pada Ayat (2) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). (as)

Berita Terkait

Perpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande Direhabilitasi, Wujud Nyata Dukungan Disdikpora Majene untuk Literasi Santri
134 Juta dari APBD Majene Digelontorkan untuk Perbaikan Ruang Belajar SMPN 8 Satap Sendana
Apresiasi Disdikpora, Ketua Yayasan TK Melati: Andi Asraf Membawa Perubahan Nyata
Kadis PUPR Sulbar Dukung Langkah Gubernur SDK dan BWS Budong-Budong
BPBD Sulbar Bersama BMKG Mamuju Koordinasi Penguatan Data dan Informasi Kebencanaan
Pemkesra Sulbar Rapat Internal Evaluasi Tim SPBE
Post Views: 675

Baca Juga

Perpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande Direhabilitasi, Wujud Nyata Dukungan Disdikpora Majene untuk Literasi Santri
134 Juta dari APBD Majene Digelontorkan untuk Perbaikan Ruang Belajar SMPN 8 Satap Sendana
Apresiasi Disdikpora, Ketua Yayasan TK Melati: Andi Asraf Membawa Perubahan Nyata
Kadis PUPR Sulbar Dukung Langkah Gubernur SDK dan BWS Budong-Budong
BPBD Sulbar Bersama BMKG Mamuju Koordinasi Penguatan Data dan Informasi Kebencanaan
Pemkesra Sulbar Rapat Internal Evaluasi Tim SPBE

Rekomendasi untuk kamu

Perpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande Direhabilitasi, Wujud Nyata Dukungan Disdikpora Majene untuk Literasi Santri

MAJENE – Harapan warga dan civitas akademika SMP Islam Pondok Pesantren Miftahul Jihad Tande akhirnya…

134 Juta dari APBD Majene Digelontorkan untuk Perbaikan Ruang Belajar SMPN 8 Satap Sendana

MAJENE – Kabar gembira datang dari pelosok Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Melalui program Rehabilitasi Ruang…

Apresiasi Disdikpora, Ketua Yayasan TK Melati: Andi Asraf Membawa Perubahan Nyata

MAJENE – Ketua Yayasan Taman Kanak – Kanak (TK) Melati, Pangali – ali apresiasi kebijakan…

Kadis PUPR Sulbar Dukung Langkah Gubernur SDK dan BWS Budong-Budong

Mamuju — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Surya…

BPBD Sulbar Bersama BMKG Mamuju Koordinasi Penguatan Data dan Informasi Kebencanaan

Mamuju — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan ke BMKG…

Pemkesra Sulbar Rapat Internal Evaluasi Tim SPBE

Mamuju – Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadry, memimpin rapat internal Sistem Pemerintahan…

Recent Posts

  • Perpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande Direhabilitasi, Wujud Nyata Dukungan Disdikpora Majene untuk Literasi Santri
  • 134 Juta dari APBD Majene Digelontorkan untuk Perbaikan Ruang Belajar SMPN 8 Satap Sendana
  • Apresiasi Disdikpora, Ketua Yayasan TK Melati: Andi Asraf Membawa Perubahan Nyata
  • Kadis PUPR Sulbar Dukung Langkah Gubernur SDK dan BWS Budong-Budong
  • BPBD Sulbar Bersama BMKG Mamuju Koordinasi Penguatan Data dan Informasi Kebencanaan

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Oktober 14, 20250 Komentar
    Perpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande Direhabilitasi, Wujud Nyata Dukungan Disdikpora Majene untuk Literasi Santri
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Selengkapnya

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah