MAJENE – Memasuki pertengahan tahun anggaran 2025, Pemkab Majene belum juga menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pagu Alokasi Dana Desa (ADD) melainkan baru sebatas rancangan Perbup dan belum ditandatangani Bupati.
Masalah ini, memicu beberapa pertanyaan dari berbagai pihak lebih khusus bagi para penyelenggara pemerintah desa dan mitra strategis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin 9 Juni 2025.
Ia katakan, operasional pemerintah desa dan BPD sangat bergantung terhadap pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Tanpa kejelasan regulasi secara sah, pengelolaan administrasi dan pelayanan publik menjadi terhambat.
Bukan hanya itu, ada banyak kegiatan desa tertunda akibat tidak ada kejelasan soal pengalokasian. BPD pun sendiri tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena tidak adanya dukungan operasional.
“Ini merupakan hal baru dan tak pernah terjadi ditahun sebelumnya. Apakah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD tidak memiliki komitmen dan keseriusan mengawal proses tersebut,” ungkap Gusnaedi.
DPMD Majene penting secara serius mengawal dan bertanggung jawab penuh mengenai keterlambatan ini. Utamanya, tidak optimalnya pelayanan publik di seluruh desa.
Tim media TelukMandar.com, juga mendapatkan pernyataan langsung melalui Ketua Forum BPD Majene, Munir, ia sampaikan menyangkut pagu ADD kami forum BPD jauh – jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak DPMD Majene.
Kadis DPMD Majene menuturkan bahwa sejak bulan Januari dan Februari sidah memasukkan di BKAD, mengenai lambatnya proses silahkan teman – teman BPD berkoordinasi langsung.
“Pak Kadis juga mempersilahkan datang berkoordinasi langsung di BKAD,” terangnya.
Sementara Kasman saat dihubungi, oa menjawab ADD dapat kami realisasikan kalau Perbup tentang ADD sdh ditetapkan dan desa mendapat rekomendasi pencairan dari Dinas PMD.
“Besok kalau semua syarat pencairan itu sdh dilengkapi sudah bisa diproses,” kata Kepala BKAD Majene.
Ia jelaskan, Ranperbup telah selesai diharmonisasi di Mamuju. Hanya saja, kami belum menerima sampai hari kamis kemarin. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Bagian Hukum Setda terkait Perbudnya. (rls/as)