Majene,TelukMandar.com- Dalam era transformasi digital, media sosial menjadi sumber rentan pelanggaran netralitas ASN. Penggunaan media sosial facebook, Whats App, Twiter dan Instagram menjerumuskan ASN tanpa sadar terlibat mengkampanyekan peserta pemilu.
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar.
Hal demikian, terjadi di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Majene bereaksi mengacungkan jempol sebagai isyarat dukungan kepada paslon, Minggu 6 Okt 2024.
Sesuai informasi diterima, Plt Dinas Pendidikan bersama staf berfoto disebuah ruang dengan bereaksi mengacungkan jempol.
Sama halnya, para Pjs dibeberapa Desa seperti, Pjs Banua Sendana, Pjs Mekkatta Selatan, Pjs Salutahongan dan Lurah Baurung.
Menurut Hasrapuddin, sesuai pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Apalagi, merujuk kategori pelanggaran dikeluarkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan model acungan jempol dapat dikatakan memenuhi syarat pelanggaran.
“Ini penting menjadi perhatian pihak Bawaslu Majene sehingga tak meninggalkan kesan pembiaran ditengah carut marut upaya pencegahan dan tingginya angka pelanggaran,” ungkap tim hukum AMANAH.
Pilkada 2024, lanjut Hasrapuddin harus mampu melahirkan pemimpin sesuai kehendak masyarakat merujuk Visi Misi mereka tawarkan.
“Bukan calon pemimpin yang hanya mampu doyan melayangkan ancaman dan intimidasi ke masyarakat hanya untuk dipilih,” urainya.
Harapnya, Bawaslu merupakan lembaga pengawasan harus mampu diukur kinerjanya dan tak menggadaikan integritas sebagai lembaga pengawasan di Majene. (as)