Majene,Telukmandar.com-Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia serta diakui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Setelah secara resmi digunakan pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, Pemkab Majene melalui Diskominfo langsung tancap gas dengan mengumpulkan seluruh pejabat dan pimpinan OPD untuk melakukan perekaman dan verifikasi data melalui aplikasi umum SPBE dan Srikandi, Jumat 19 Januari 2024.
Adapun sejumlah persyaratan dalam verifikasi data berupa, Kartu Tanda Pengenal (KTP), peserta melakukan pengisian data berupa Nomor Induk Keluarga (NIK), identitas peserta sekligus nama OPD dan scan wajah peserta sebagai tahap verifikasi akan dikelola verifikator.
Menurut penjelasan Kabid Pemberdayaan TIK Kominfo Majene katakan, perekaman dan verifikasi data akan berlangsung selama empat hari secara berturut.
“Semua peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk kelengkapan berkas dalam melakukan verifikasi,” ungkap Marini Ilyas.
Ia katakan juga, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) telah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan mewujudkan tata kelola Pemerintahan bersih, efektif, transparan serta akuntabel.
“Sekaligus menghadirkan pelayanan publik berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat,” urainya.
Perekaman dan verifikasi data ditujukan kepada seluruh pejabat serta pimpinan OPD lingkup Majene seperti, Kadis, Sekretaris, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, DPRD, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas. (as)
Sumber foto: Kominfo