Majene,TelukMandar.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan mantan Kepala Desa Paminggalan Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, rupanya akan memasuki babak baru, Rabu 10 Juli 2024.
Pasalnya, pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Majene pada pileg beberapa bulan lalu disinyalir cacat administrasi terhadap bebas temuan sebagai syarat mutlak dalam mengikuti kontestasi politik.
Kadis DPMD Majene, menurut laporan dari pihak pendamping bahwa Pj Kepala Desa Paminggalan siap untuk menyelesaikan karena pengakuannya uang sebagian masih ada sama dia.
“Kami menerima laporan pekerjaan tersebut membutuhkan alat berat. Hanya saja, belum dapat menaikkan alat berat ke lokasi karena beberapa faktor. Makanya belum rampung sampai sekarang,” ungkap H. Sudirman.
Menindaklajuti hal itu, Pj Kepala Desa akan menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat disana dan membahas bentuk penyelesaiannya.
“Mengenai keterlibatan pihak mantan Kepala Desa Paminggalan kami tidak ketahui itu,” ungkap Kadis DPMD Majene saat ditemui diruangannya.
Lanjut Sudirman, DPMD telah menerima pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Paminggalan dan sudah diterbitkan rekomendasi pengunduran dirinya.
“Mengenai berkas pendukung lainnya termasuk bebas temuan bukan bagian dari kami. Pastinya bebas temuan menjadi syarat mutlak dalam mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu,” jelasnya saat ditanyai mengenai penerbitan bebas temuan milik mantan Kepala Desa Paminggalan.
Hal ini juga ditanggapi mahasiswa Unsulbar, selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejari Majene. Penting pula dibuka dugaan cacat administrasi dilakukan pihak terduga.
“Secara logika tidak mungkin pihak Inspektorat berani mengeluarkan bebas temuan milik Kepala Desa Paminggalan kalau dilapangan justru ditemukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan uang negara,” kata firman.
firman sampaikan, jelas sangat kontradiktif antara temuan dugaan penyelewengan uang negara dengan penerbitan bebas temuan milik bersangkutan.
“Ini juga harus ditelusuri secara baik. Sehingga kesan yang nampak terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan diKabupaten Majene dinilai profesional dan terbuka kepada publik,” urainya.
Tim telukmandar.com sudah mendatangi kantor Imspektorat Kabupaten Majene untuk mempertanyakan bebas temuan dan LHP milik mantan Kepala Desa Paminggalan. Tapi Inspektur tidak berada ditempat.
Berbeda dengan pihak Kejari Majene, saat dihubungi melalui via telepon Kasi Intelijen Kejari Majene Zaki belum pernah menanggapi pertanyaan kami mengenai progres pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Paminggalan juga merupakan anggota DPRD terpilih pileg 2024 dari Fraksi Partai Demokrat.
Dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Paminggalan dilaporkan kepada pihak Kejari Majene pada 3 Juli 2024 lalu. Dua item pekerjaan menggunakan APBDesa tahun anggaran 2023 yaitu Pembangunan Jembatan dan Pembersihan Jalan Poros Paminggalan dengan estimasi 480 jt dinilai fiktif. (as)