MAJENE – Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia memiliki aspek struktural dan fungsional. Dimana pemerintah pusat menyelenggarakan urusan pemerintahan ditingkat nasional dan pemerintah daerah mengelola urusan pemerintah didaerahnya.
Secara hubungan pemerintahan Bupati tidak bisa menolak secara langsung surat edaran (SE) dari pemerintah pusat karena SE merupakan instruksi yang harus dijalankan. Namun Bupati dapat memberikan klarifikasi atau masukan jika terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerahnya atau jika ada hal yang tidak dapat dilaksanakan.
Sama halnya, sedang terjadi di Pemkab Majene mengenai Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan mantan Kepala Desa (Kades) kian menuai kontroversi.
Kemarin, Bupati Majene, Dr. Andi Achmad Syukri angkat bicara dan akan menindaklanjuti Surat Edara (SE) Kemendagri tentang perpanjangan masa jabatan mantan Kepala Desa (Kades) dengan beberapa catatan, diantaranya bebas temuan.
Hal itu, ikut ditanggapi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Majene, Ahmad.
Ia katakan, langkah tegas Bupati Majene dengan mempersyaratkan para mantan Kepala Desa (Kades) sebelum melangsungkan pelantikan menjadi kewajiban memiliki hasil bebas temuan merupakan bentuk upaya dalam mempersempit ruang untuk praktik – praktik korupsi, Minggu 31 Agustus 2025.
“Langkah tegas Bupati Majene tentu kita dukung dan itu juga menjadi angin segar dalam upaya menyelamatkan uang negara ditengah efisiensi,” ungkap Ketua HMI MPO Majene.
Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) Kemendagri RI tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat rakyat ketimbang mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo tentang pemberantasan tindak korupsi.
“Jadi tentu sikap dan kebijakan Bupati dengan mempersyaratkan bebas temuan merupakan hak mutlak kepala pemerintahan disebuah wilayah,” ujarnya.
Ia tegaskan, dimana logikannya Bupati Majene akan menggelar pelantikan ditengah temuan yang nilainya hampir puluhan milyar.
“Jadi kalau Bupati melakukan pelantikan ditengah kondisi seperti itu, berarti Bupati sendiri sedang membawa Bumi Assamalewuang diujung jurang kehancuran,” tegasnya.
Lanjut Ahmad, apalagi saat ini Presiden Prabowo sedang getol berupaya untuk memberantas seluruh pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan jika Bupati Majene memaksakan untuk melangsungkan pelantikan perpanjangan masa jabatan para mantan Kepala Desa (Kades) ditengah temuan nilainya sampai puluhan milyar, saya pastikan HMI MPO bersama rakyat akan turun menggelar aksi unjuk rasa dan geruduk kantor Bupati Majene,” tutupnya.
Kisruh ini memantik perhatian publik lantaran pihak Inspektorat telah mengeluarkan hasil bebas temuan para mantan Kepala Desa (Kades) dengan nilai hampir puluhan milyar. (rls/as)














