MAJENE – PKM Sendana 1, Kabupaten Majene jadi sorotan setelah Hikma akui dimintai tagihan senilai 926 ribu atas perawatan bayinya berusia 7 bulan.
Mirisnya, bayi itu hanya menjalani penangana kurang lebih lima jam sebelum akhirnya di rujuk di RSUD Majene untuk ditangani lebih lanjut.
Hal kemudian menjadi sorotan dan timbulkan tanda tanya besar tentang tata kelola pelayanan dan administrasi ditingkat Puskesmas. Utamanya, peserta terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan.
Apakah di Majene BPJS sedang berbisnis dengan bekerjasama oknum ditingkat PKM. Wallahualam?
Hikmah merupakan orang tua anak katakan, bayinya awalnya dibawa ke PKM Sendana l karena alami kondisi darurat dan butuh sesegar penanganan medis. Usai mendapatkan sekitar lima jam lamanya, diputuskan untuk dilakukan rujukan dengam berbagai pertimbangan medis.
Timbul polemik, pihak kelurga justru dimintai tagihan pembayaran sejumlah 926 ribu sebelum proses administrasi selesai. Namun, Hikmah beranggapan tagihan itu dinilai berlebihan lantaran durasi perawatan anaknya terbilang singkat dan status kepesertaan BPJS nya pun aktif.
“Kepesertaan BPJS nya dalam kondisi aktif dan seharusnya dapat digunakan untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan anaknya,” ungkapnya.
Keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai komponen biaya Rp926 ribu tersebut. Tidak ada transparansi tertulis terkait jenis tindakan medis, obat-obatan, maupun dasar hukum penagihan biaya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi atau setidaknya miskomunikasi dalam sistem pelayanan. Jika benar terjadi pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa layanan kesehatan serta asas akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Tim TelukMandar.com, sudah mencoba menghubungi kepala PKM Sendana 1 untuk dimintai penjelasan tentang kejadian demikian. Tapi belum dapat tersambung.
Sisi lain, kasus demikian menjadi perhatian publik dan timbulkan tanda tanya dengan sistem kemudian berjalan di seluruh PKM di Majene. Publik pun juga meminta Dinkes untuk tidak tinggal diam dan menata kembali sistem pelayanan jika kendati demikian dianggap keliru. (rls/as)













