MAJENE – Pemkab Majene, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi salurkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 5.749, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dipimpin langsung Bupati dan Wabup Majene. Tampak hadir juga Pimpinan DPRD bersama Ketua Komisi ll dan l, Selasa 30/12/2025.
Ditengah kemeriahan penerimaan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, wacana pemangkasan gaji PPPK Full Waktu ramai dibicarakan. Namun, Pemotongan itu bukan tanpa alasan lantaran disebabkan tidak membaiknya fiskal dan menjadi masalah dominan sandera daerah.
Bupati Majene saat memberikan sambutan dihadapan 5.749 PPPK Paruh Waktu telah menegaskan tentang skema penggajian mereka.
“Pemkab Majene akan intens berkoordinasi pihak Pemerintah Pusat untuk memastikan kelancaran pemberian hak – hak pegawai sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele merasa bangga dan bersyukur telah dapat melangsungkan penerimaan Surat Keputusan (SK) kepada 5. 749 PPPK Paruh Waktu.
“Selamat dengan dilantiknya sodara – sodara semua. Mari bekerja secara profesional dan kolaboratif serta mendukung program kerja Pemkab Majene,” terangnya.
Sisi lain, PPPK Full Waktu formasi 2023 – 2024 pun kini harap – harap cemas lantaran mencuatnya informasi pemotongan gaji mereka. Dimana, di issuekan akan di potong 50 – 60%.
Kendati Pemkab belum menerapkan, tim TelukMandar.com, masih terus memvalidasi issue tersebut dengan berkoordinasi/ menanyakan melalui via telepon di Kepala BKAD, tapi tak belum ditanggapi.
Hingga berita dipublis, tim TelukMandar.com, melalui hasil invest dengan beberapa pihak. Hampir dipastikan Pemkab Majene akan lakukan pemotongan gaji PPPK Formasi 2023 – 2024, mulai diberlakukan 2026. (rls/as)












