MAJENE – Penjabat (Pj) Desa Bababulo, Fadlin, angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait tuduhan adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan pondasi Kantor Desa Bababulo serta pengadaan kambing dan pembuatan kandang melalui Dana Desa tahun 2025.
Fadlin menjelaskan, pembangunan pondasi Kantor Desa Bababulo senilai Rp 60 juta telah dituangkan dalam APBDes 2024 dan dibuktikan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menegaskan, saat APBDes itu ditetapkan dirinya belum menjabat sebagai Pj di desa tersebut.
“Saat APBDes ditetapkan mengenai pembangunan pondasi Kantor Desa. Saya sendiri belum menjabat menjadi Penjabat (Pj),” ungkap Fadlin.
Dirinya juga membantah tuduhan keterlibatan dalam pengadaan kambing dan pembuatan kandang. Menurutnya, program tersebut sepenuhnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara profesional.
“Tidak ada campur tangan kami sebagai pimpinan desa, karena secara aturan posisi Kepala Desa hanya sebagai penasehat, bukan pelaksana dalam pengelolaan operasional BUMDes,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait pembagian kunci-kunci nelayan yang sempat disorot, Fadlin menegaskan bahwa program tersebut sudah berjalan sejak 2023 sesuai regulasi.
Bahkan dibuktikan dengan berita acara kesepakatan para nelayan. Program itu kembali dilanjutkan pada tahun 2024 melalui rapat bersama sebelum pelaksanaan belanja.
“Jadi kalau dikatakan Pemdes tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, tentu itu keliru dan menjurus fitnah. Semua program kami dijalankan telah melalui musyawarah bersama masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, nama Fadlin sempat disebut dalam pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga sejumlah program menuai sorotan publik. (rls/as)













