Majene,TelukMandar.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene terancam gigit jari pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak disepakati DPRD Majene.
Sesuai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2024, diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tidak disepakati DPRD Majene.
Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat (1) bahwa: Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Saat dihubungi Kepala BKAD Majene, Kepala Daerah telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi angka APBD di tahun anggaran sebelumnya.
“Dalam rancangan Peraturan Bupati Majene tentang APBD Tahun Anggaran 2024, terhadap penyediaan anggaran belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai 9.526.174.200,00,” ungkap Kasman melalui pesan whats app, Selasa 30 Januari 2024.
Ia juga katakan, berdasarkan draft hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Tahun 2024 bahwa: penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan Bab II butir D.2.a.6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa persetujuan penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA.
“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Majene tidak diperkenankan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sehingga pelaksanaannya menunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kecuali Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan sejenis lainnya bersumber dari TKD telah diatur tersendiri penggunaannya dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Kasman Kabil.
Berkenaan dengan hal itu, Bupati Majene di dampingi Kepala BKAD dan Kabid Anggaran BKAD telah menghadap ke PJ. Gubernur Sulbar dengan harapan agar Pemberian TPP ASN di Kabupaten Majene tetap dapat di laksanakan.
“Alhamdulillah, respon Pj. Gubernur Sulbar sangat merespon niat Pemkab Majene untuk memberikan ruang dalam pelaksanaan Pemberian TPP kepada ASN lingkup Majene,” terangnya.
Pj. Gubernur Sulbar telah memerintahkan kepada BPKAD Provinsi Sulbar untuk melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Sulbar mengenai progres hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan hasilnya, dapat dibayarkan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan DPRD Kabupaten Majene,” jelasnya.
Lanjut Kasman, kita sementara menunggu surat persetujuan dari Pimpinan DPRD Majene untuk dijadikan dasar pembayaran TPP ASN lingkup Pemkab Majene. (as)