MAJENE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), H. Sudirman tanggapi pernyataan berbagai pihak terkait keterlambatan penetapan Peraturab Bupati (Perbup) pagu Dana Alokasi Dana Desa (ADD), Senin 9 Juni 2025.
Sudirman menjelaskan, pihaknya telah selesaikan tugas penyusunan rancangan Perbup tentang ADD sejak Februari 2025 dan diserahkan BKAD selaku pihak berwenang menetukan besar ADD tiap Desa.
“Sekedar informasi, kami dari DPMD sudah mengirimkan rancangan Perbup tentang ADD sejak Februari 2025 ke BKAD. Namun, perlu dipahami bahwa menentikan lampiran besaran ADD merupakan kewenangan BKAD,” ungkap melalui via telepon.
Ia tegaskan, DPMD telah menjalanakan fungsi sesuai dengan kewenangan, yaitu menyusun dasar regulasi. Namun, untuk penetapan besaran alokasi menjadi lampiran dalam Perbup, sepenuhnya tanggung jawab dari BKAD.
“Senang hati, kami DPMD siap menerima rekan – rekan yang ingin datang mempertanyakan persoalan ini. Kami sangat terbuka,” ujar Kadis DPMD Majene.
Sudirman juga tekankan bahwa keterlambatan bukan karena kelalaian DPMD. “Kami sudah selesaikam tugas kami, sekarang tinggal menunggu proses di BKAD,” jelasnya.
Sementara Kasman saat dikonfirmasi, ia sampaikan kalau hari ini dapat diserahkan bersama rekomendasi Dinas PMD bisa langsung mulai berproses pencairan.
“Soal Perbupnya coba dikonfirmasi langsung sama bagian Hukum Setda,” terangnya. (rls/as)